SAMARINDA- Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) terbilang tinggi, hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati.
Meskipun gaji mereka hampir mencapai dua kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, namun mereka masih menginginkan pemerintah bisa memberikan kenaikan tunjangan tambahan yang disebut tunjangan sunah.,’’kalau mendengar penjelasan pihak (Disdikbud) Kaltim gaji mereka sudah lumayan bagus ya, melebihi UMP kaltim,’’ucap Puji menanggapi pertanyaan awak media, saat usah mengikuti Rapat Dengar Pendapat membahas kenaikan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK, beberapa waktu lalu.
Dalam RDP tersebut, Disdikbud Kaltim menjelaskan secara rinci formulasi pendapatan guru PPPK yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK).
Surat itu berisi detail gaji dan tunjangan guru ASN PPPK, termasuk regulasi, acuan hukum, dan klausul tunjangan lainnya.
“Ternyata guru itu pendapatannya cukup tinggi, saya tidak sebut angka ya. Tetapi sangat-sangat bagus, hampir dua kali UMi,” kata Puji Setyowati di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Puji menegaskan, tunjangan yang sifatnya wajib sudah dipenuhi oleh pemerintah. Namun, ada tunjangan lain yang diminta oleh guru PPPK.
Tunjangan lain itu disebutnya sebagai tunjangan sunah, yaitu tunjangan yang tidak wajib diberikan.
“Tunjangan lainnya itu sunah, jadi enggak wajib. Kalau yang wajibnya sudah dipenuhi semua,” ujarnya.
Meski demikian, politikus Demokrat itu mengatakan, dewan akan tetap mengusulkan yang diminta dan diusulkan forum guru PPPK.
Usulan tersebut antara lain, menyamakan pendapatan antara PPPK dan PNS, serta memperpanjang masa jabatan atau SPK PPPK setiap lima tahun sekali.
“Apa yang dikehendaki bakal kami usulkan. Nanti OPD teknis lainnya akan melihat kemampuan keuangan daerah, melihat regulasi yang ada dan membandingkannya dengan daerah lain. Sebab, harus ada perbandingannya,” tegas Puji.
Puji berharap agar tidak terjadi gejolak di kemudian hari akibat perbedaan pendapatan antara PPPK dan PNS. Apalagi penambahan guru PPPK berlangsung setiap tahunnya, oleh karena itu, pemerintah harus melakukan perbandingan dengan daerah lainnya.
Penambahan guru PPPK dilakukan setiap tahun, sementara PPPK ini baru mau masuk tahun pertama, kan baru sekali. Kami tidak ingin nantinya menimbulkan gejolak yang lebih besar lagi. Intinya, harus diseimbangkan dengan regulasinya,” pungkasnyanya.
Usulan kenaikan TPP guru PPPK ini akan disampaikan ke kepala daerah terlebih dulu. Kemudian ke Pemerintah Pusat.#
Reporter:Rh | Editor:Les | ADV | DPRD Kaltim