SAMARINDA- Jalan-jalan umum rusak menjadi perhatian anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin. Meski sering diberitakan media, bahkan disuarakan kalangan legislatif kerusakan akibat aktivitas pengangkutan tambang batu bara, tapi belum ada perubahan.
“Ini sudah sering ya kami suarakan. Aktivitas pengangkutan batu bara oleh truk-truk, yang kami duga dari hasil penambangan ilegal. Tapi kok belum ada penindakan? Sementara jalan yang dibangun dengan uang dari APBD banyak mengalami kerusakan,” ucap M Udin kepada Wartawan, beberapa waktu lalu.
Ada dua instansi berwenang yang disentuh M Udin. Pertama soal truk menggunakan jalan umum mengangkut batu bara, otoritas tindakan ada pada Pemprov dalam hal ini Dinas Perhubungan Kaltim. Sementara menyangkut izin usaha pertambangan, karena diduga ilegal, maka Polri yang menanganinya.
“Kan sudah ada aturannya. Kendaraan yang mengangkut batu bara tidak bisa melewati jalan umum, tapi harus melintasi jalan hauling. Kalau mereka (perusahaan) masih lewat jalan umum, ini bukti bahwa pemerintah tidak bisa bertindak tegas,” ungkap Udin.
Menurut Udin, dia tetap konsisten mendorong adanya penegakan hukum baik bagi pelaku pengguna jalan umum untuk mengangkut hasil tambang, maupun aksi pertambangan ilegal.
“Harusnya bisa dilaporkan, tapi laporan dan suara kita sampai saat ini seperti tidak ditindaklanjuti,” keluh politisi dari Fraksi Golkar itu.
Udin memberikan contoh di ruas jalan penghubung antara Kecamatan Tenggarong ke Kecamatan Kota Bangun. Di mana, selama 1 tahun terakhir ini cukup mengundang perhatian. Sebab kondisi jalannya yang rusak berat.
Udin turut mempertanyakan apa yang menyebabkan kerusakan jalan di ruas tersebut. Menurutnya, salah satu faktornya adalah aktivitas truk mengangkut batu bara. #ADV/reel