Share Post

Dana Desa Harus Dikelola Hati-Hati, Efektif Dan Efisien

TENGGARONG-Anggaran Dana Desa berupa APBDes dan APBDes Perubahan, yang digunakan haruslah sesuai dengan rencana kegiatan beserta rindciannya, sesuai biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang diperoleh, pengelolaannya harus hati-hati, efektif dan efisien sesuai kebutuhan masyarakat.

Penegasan itu dikemukakan Asisten I Sekda Kukar Akhmad Taufik Hidayat, saat membuka pelatihan tim evaluasi APBDes dan APBDes Perubahan dan Verifikasi Pertanggung Jawaban Desa selama 3 hari, dihadiri Kabid Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat BPMDes Kukar, A. Riyandi Elvandar dan para camat, atau yang mewakili serta seluruh tim pelaksana evaluasi di masing-masing desa seluruh Kukar di Hotel Fogo Samarinda, Senin 23/10/2023

Kegiatan ini, kata Akhmad Taufik, untuk memperkuat langkah dan evaluasi belanja desa dan pembiayaan desa terhadap kegiatan pembangunan melalui anggaran APBDes, terhadap hasil pembahasan dan musyawarah desa dan BPD dalam penatapan APBDes Desa setiap tahun dengan peraturan desa sesuai dengan ketentuan.

Ditambahkan Akhmad Taufik, anggaran yang merupakan anggaran belanja desa, sebelum ditetapkan harus harus dievaluasi terlebih dahulu oleh bupati melalui camat, termasuk juga peraturan desa tentang perubahan APBDes

Rancangan APBDes berdasarkan pasal 30 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 , harus di evaluasi terlebih dahulu oleh bupati dan waliKota akan mendelegasikan evaluasi peraturan desa tentang APBDes kepada setiap camat.

“Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan anggaran, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), bahwa setiap anggaran dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dibuatkan SPJ sebagai pertanggung jawabkannya sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku,” tegas Akhmad Taufik.

Di berbagai kegiatan yang menggunakan dana anggaran maupun tidak, harus dipertanggung jawabkan dengan laporan melalui SPJ berdasarkan sumber dana dan anggaran, jika kegiatan di luar dana anggaran harus dipertanggungjawabkan melalui laporan tertulis, APBDes dapat
dilaksanakan berdasarkan dokumen pelaksana anggaran, sesuai dengan rencana kerja, anggaran dan biaya, sesuai peraturan desa tentang APBDes untuk mempermudah evaluasi dan verifikasi pertanggungjawaban desa di akhir tahun.

Pelatihan tim evaluasi ini, untuk mempermudah informasi terkait persoalan yang ada di desa, baik itu perencanaan, substansi materinya, pengelolaan keuangan dan metode pengelolaan keuangan, berdasarka APBDes.#Adv/hkh

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.