TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengucapkan terima kasih yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri kabupaten itu karena berhasil menyelamatkan uang daerah sebesar Rp1.768.795.075. Uang itu kini telah ditransfer ke kas daerah.
“Terima kasih atas kerja keras jajaran kejaksaan negeri Kutai Kartanegara karena telah menyelamatkan uang daerah,” ucap Sekretaris Daerah, Sunggono, yang hadir mewakil Bupati Edi Damansyah, Selasa (26/3/2024).
“Penyerahan dana penyelamatan uang daerah ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” kata Sunggono.
Ditambahkan Sunggono, dana yang diserahkan ini juga merupakan hasil dari upaya Kajari Kukar dalam melakukan penyelesaian perkara tidnak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara dan dana tersebut telah dikembalikan pada 8 Maret 2024.
Uang itu berasal dari dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pembangunan Embung Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati, kasus pembangunan Embung Bukit Pariaman Tenggarong Seberang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda, terpidana Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair dan kawan-kawan dengan jumlah kerugian Rp1.596.075,00.
Kemudian Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 An. Terpidana Liah Hingan Anak dari Hingan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp172.000.000.
“Kedua kasus tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total Rp1.768.795.075, dan sudah ditransfer melalui rekening kas daerah Pemkab Kutai Kartanegara,” jelas Ari Bintang. #
Editor: Charle |Adv|Diskominfo Kukar