TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan daya beli produk lokal, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, telah mengesahkan kebijakan yang dirancang untuk memajukan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.
Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 tahun 2021 tentang “Bena dan Beli Produk Lokal Kukar”. Lantaran itu Disperindag Kukar terus menggalakkan kembali program tersebut.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kukar, Sayid Fathullah, menekankan bahwa Perbup ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM.
“Kebijakan ini tidak hanya memudahkan promosi produk lokal tetapi juga mendorong para pelaku UMKM di Kukar untuk lebih inovatif dan kreatif dalam pengembangan produk,” ujar Fathullah pada saat diwawancarai, Kamis (18/4/2024).
Fathullah juga menambahkan, dengan kebijakan ini, produk lokal Kukar diharapkan dapat bersaing dengan produk dari daerah lain, sekaligus meningkatkan daya tarik bagi pembeli, baik dari dalam maupun luar daerah.
Pemerintah Kabupaten Kukar telah menghimbau masyarakat untuk mendukung industri lokal dengan membeli produk-produk UMKM sesuai kebutuhan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Kabupaten Kukar dan membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka.
“Kami berharap dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk program Bena dan Beli Produk Lokal Kukar, agar dapat membawa kemakmuran yang lebih besar bagi masyarakat Kukar,” tutup Fathullah.
Dengan kebijakan ini, Bupati Edi Damansyah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UMKM, yang pada gilirannya akan memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kukar. #
Reporter: Ari | Editor: Charle| ADV | Diskominfo Kukar