TENGGARONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kegiatan itu berlangsung Kamis (30/5/2024) di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang.
Kegiatan tersebut diawali dengan penampilan tarian selamat datang dan Kecak Bali. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri, Wamendes, Kepala DPMD Provinsi mewakili Gubernur Kaltim, Ketua Apdesi Pusat, Ketua Apdesi Kaltim, Ketua Desa Bersatu, Forum PABPDSI Pusat, pimpinan OPD Provinsi, OPD Kabupaten Kukar, dab tokoh masyarakat Kukar.
Dalam sambutannya Sekda Kukar Sunggono berharap kegiatan tersebut dapat membawa Kukar lebih maju.
“Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode),” kata Sunggono.
Ditambahkan Sunggono, Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman di 193 Desa pada 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementera itu Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menjelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat kedudukan desa.
“Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang lebih kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya,” papar La Ode Ahmad B Bolombo.#
Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar