Share Post

DPMPTSP Dorong Masyarakat Bontang Urus Izin Usaha Secara Mandiri dan Gratis

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak masyarakat untuk mengurus izin usaha secara mandiri tanpa menggunakan perantara.

Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda PTSP, menyampaikan bahwa seluruh proses pengurusan izin usaha dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya tambahan, baik secara online melalui OSS-RBA maupun dengan mendatangi langsung kantor PTSP.

Idrus menegaskan, tidak perlu ada pihak ketiga atau calo dalam pengurusan perizinan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan calo. Semua pengurusan izin usaha bisa dilakukan sendiri, mudah, transparan, dan yang terpenting, gratis,” ujar Idrus pada Selasa (29/10/2024).

Ia menjelaskan, OSS-RBA telah memfasilitasi masyarakat agar dapat mengajukan izin usaha secara mandiri. Kata dia, DPMPTSP akan terus mendukung dan memberikan panduan kepada masyarakat yang membutuhkan arahan dalam proses pengajuan izin.

“Kami siap membantu dan memberikan pendampingan bagi siapa saja yang menemui kendala dalam proses perizinan, sehingga tidak perlu lagi ada yang merasa kesulitan,” jelasnya.

Sistem OSS-RBA ini, lanjut Idrus, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan dan memantau status izin usaha mereka tanpa perlu bantuan pihak lain. Dengan akses yang lebih cepat dan transparan, masyarakat dapat langsung memeriksa proses perizinan tanpa melalui proses yang berbelit-belit.

Pelaku usaha bisa langsung mengurus sendiri izinnya, baik untuk usaha mikro kecil maupun usaha yang lebih besar.

DPMPTSP berharap masyarakat Bontang semakin aktif dalam memanfaatkan fasilitas perizinan ini dan menyadari pentingnya memiliki izin resmi untuk setiap usaha. Legalitas usaha ini penting tidak hanya untuk keamanan dan ketenangan dalam berbisnis, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kota.

Selain itu, Idrus menegaskan, pihak DPMPTSP akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami alur perizinan yang benar dan terhindar dari praktik percaloan. Edukasi dan informasi seputar kemudahan pengurusan izin usaha diharapkan dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus izin usaha mereka secara resmi.

“Dengan kemudahan dan pendampingan yang kami berikan, kami berharap masyarakat semakin sadar dan mampu mengurus izin usaha mereka secara mandiri tanpa harus membayar biaya tambahan yang tidak diperlukan,” pungkas Idrus. #

Reporter: Nurdin | Editor: Wong | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.