Share Post

PDI Perjuangan Samarinda Tunggu Arahan DPP Soal Implementasi UU TNI yang Baru Disahkan

1bangsa.id, Samarinda – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Seluruh fraksi di DPR menyepakati perubahan ini agar menjadi undang-undang. Menyikapi hal tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Samarinda masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait sikap dan implementasi UU TNI yang baru disahkan.

Anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Vananzha, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada kebijakan partai dan akan menyesuaikan langkah selanjutnya sesuai dengan arahan pusat.

“Kami dalam perjuangan ini tetap mengacu pada kebijakan di DPR RI. Yang terpenting dalam UU TNI ini adalah memastikan agar penerapannya tidak membawa kita kembali ke kondisi sebelum reformasi 1998,” ujar Ahmad Vananzha.

Menurutnya, beberapa ketentuan dalam UU TNI yang baru, seperti penempatan personel TNI di instansi tertentu, harus tetap dikontrol agar tidak mengganggu keseimbangan pemerintahan dan kehidupan masyarakat sipil.

“Jika memang ada jabatan tertentu yang bisa diisi oleh TNI, sepanjang tidak melampaui kewenangan yang ada, saya pikir tidak masalah. Namun, yang dikhawatirkan adalah jika hampir semua posisi strategis dalam pemerintahan diisi oleh TNI, sehingga berpotensi menggeser peran sipil,” jelasnya.

Ahmad Vananzha menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan implementasi UU ini dan menunggu arahan resmi dari DPP PDI Perjuangan.

“Kami tidak tinggal diam, tetapi kami menyesuaikan dengan instruksi dari pusat agar tetap kondusif. Oleh karena itu, dalam menyikapi UU ini, kami menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas mengenai implementasi UU TNI yang baru disahkan.

“Jika ada informasi yang sudah jelas dan positif, silakan disampaikan. Namun, jika masih simpang siur atau belum ada kepastian, sebaiknya tidak perlu disebarluaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tutupnya.

Reporter: Fathur | Editor : Wong | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.