STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR
Perlindungan Wartawan 1BANGSA.ID
1.Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan 1BANGSA.ID wajib:
a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi
kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan
baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan,
terutama janji dengan setiap narasumber.
2.Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
3.Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan 1BANGSA.ID wajib memperhatikan Hak Tolak, Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
4.Wartawan 1BANGSA.ID tidak diperkenankan mengeksplorasi berita bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) serta kekerasan seksual dan Anak.
5.Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
6.Wartawan 1BANGSA.ID wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
7.Dalam meliput konflik, wartawan 1BANGSA.ID tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
8. Untuk menghindari polarisasi dalam berita konflik, wartawan 1BANGSA.ID wajib melakukan konfirmasi dengan aparat berwenang yang terkait (pemerintah dan TNI-Polri) dan memperhatikan perimbangan informasi yang diperoleh di lapangan.
9. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi 1BANGSA.ID.
10. Perusahaan Pengelola Media ini dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
11. Wartawan 1BANGSA.ID dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi dan jabatannya. #
Charles Siahaan
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab