BONTANG- DPRD Kota Bontang bersama pemerintah menggelar rapat paripurna ke 11 masa sidang III DPRD Kota Bontang dalam rangka penyampaian dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang, digelar Selasa (25/7/2023) malam di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Dua raperda inisiatif terdiri dari Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Bontang Basri Rase memaparkan terkait peraturan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah in mengharuskan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan
meniadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Kota Bontang.
“Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kota Bontang saat ini dan itu sesuai dengan kewenangan daerah, pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkapnya.
Kemudian, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini digunakan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan dan pengendaliaan pemantaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyebutkan bahwa Wali Kota wajib menetapkan rancangan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang paling
lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan subtansi dari pemerintah pusat.
“Sehubungan dengan adanva perubahan regulasi yang mengamanahkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan wali Kota tidak lagi dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Bontang telah menyusun RDTR sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. #
Penulis : Lia Abdullah