BANDUNG- Dua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemprov Kaltim, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) rencananya akan mengubah status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT). Menuju persiapan itu anggota DPRD Provinsi Kaltim Sapto Setyo Pramono melakukan kunjungan ke DPRD Jawa Barat.
Kunjungan dalam bentuk studi banding itu bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT yang dilakukan DPRD Jawa Barat.
Saat ini DPRD Kaltim tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk dua Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas alias PT.
Rombongan dari DPRD Kaltim diterima oleh Wakil Ketua Komisi III Sugianto Nangolah, dan Sekretaris Komisi III Hasim Adnan serta Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Husin di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Bandung.
“Tadi selama pertemuan dengan DPRD Kaltim, mereka (DPRD Kaltim) banyak menanyakan bagaimana kondisi Perusda atau BUMD di Jabar. Kebetulan Jabar sudah punya Perda-nya, sehingga kami bisa sharing,” jelas Sugianto Nangolah.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jawa Barat pun memberikan beberapa saran atau rekomendasi bentuk pengawasan yang sebaiknya dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim terhadap BUMD atau PT.
Saran atau rekomendasi tersebut diantaranya; 1) pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang disarankan jauh dari kepentingan politik, karena erat kaitannya dengan kualitas dari SDM yang akan mengelola BUMD atau PT. Pengelolaan dan kualitas SDM yang baik dinilai efektif mencegah BUMD atau PT merugi.
Kedua (2) biaya operasional. DPRD Jawa Barat pun menyarankan ihwal biaya operasional BUMD atau PT. Biaya operasioanal disarankan diatur secara rinci termasuk pengawasannya. Jangan sampai biaya operasional lebih tinggi dibandingkan dividen yang disetor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengaturan biaya operasional ini agar BUMD atau PT sehat. Apalagi BUMD atau PT belum untung, maka biaya operasionalnya harus ditekan. Maka dari itu, kami menyarankan aturan rinci biaya operasional BUMD atau PT ke DPRD Kaltim,” tegas Sugianto Nangolah. #
Reporter: Kiah | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim