PASER- Kendaraan alat berat yang dipakai perusahaan tambang batu bara PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser dicek secara langsung ke lapangan oleh Panitia Khusus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rombongan Pansus dipimpin Sapto Priyo Pramono datang, Kamis (12/10/2023), didampingi Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Disnakertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim.
Pansus DPRD pada kunjungan kerja membawa misi pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat dan tenaga kerja asing.
Hasilnya, menurut Sapto Setyo Pramono, ratusan kendaraan bermotor roda empat operasional perusahaan semuanya berplat Kaltim, hanya dua unit mobil pribadi yang masih proses administrasi menuju berplat KT.
“Untuk kendaraan operasional perusahaan kideco semua kerjasama dengan kontraktor. Dan semuanya dilaporkan sudah taat pajak. Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar dalam kontrak kerjasama dengan pihak kontraktor semua unit kendaraan bermotor plat Kaltim,” tutur Sapto didampingi Anggota Pansus Baharuddin Muin.
Demikian halnya dengan alat berat, mengacu pada perjanjian kontrak kerjasama antara pihak Kideco Jaya Agung dengan kontraktor untuk pembayaran pajak menjadi tanggungjawab pihak rental atau kontraktor.
“Dalam draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik (kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran maka silahkan untuk dituangkan dalam kontrak kerjasama mereka,” tuturnya.
Terkait dengan tenaga kerja asing, PT Kideco Jaya Agung total hanya miliki tiga orang TKA terdiri dari dua orang direksi dan satu orang pekerja, dan telah mengantongi izin kerja serta tempat tinggal.
Untuk pajak air permukaan di PT Kideco Jaya Agung sudah mengantongi tujuh izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh DPMTSP Paser pada bulan Maret 2023 berlaku selama lima tahun. Tujuh titik izin tersebut sudah dibayar.
“Pada PT SIMS Jaya Kaltim selaku mitra kerja sedang dilakukan proses perizinan,” jelasnya.
Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung M Lukman Hakim menyampaikan bahwa hanya ada dua kendaraan, seluruhnya milik vendor yang bekerjasama dan hanya ada dua unit mobil milik pribadi.
“Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi sudah berplat KT dan sudah membayar pajak tahunan dan lima tahunan yang sesuai kotrak kerjasama semuanya dibayar oleh pihak vendor,” ucap dia.#
Reporter: kiah | Editor: Wong | ADV | DPRD Kaltim