Share Post

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Tanggapi Kebijakan Diskriminatif Terhadap Domba Impor

SAMARINDA- Ternyata di Kalimantan Timur ada kebijakan melalui Keputusan Gubernur yang melarang hewan ternak Domba masuk ke Benua Etam. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020.

Adanya larangan itu, membuat Domba terkesan mengalami diskriminasi. Sebab sementara hewan ternak lain seperti kambing dan sapi atau lainnya tetap diperbolehkan memasuki Benua Etam.

Beberapa waktu lalu, instansi tekhnis berkumpul membahas kembali kebijakan itu. Intinya, agar surat Keputusan Gubernut Kaltim itu dicabut atau diubah.

“Ya, memang sebaiknya diubah. Jangan ada pembedaan hewan ternak yang masuk ke kaltim. Kami di komisi II mendukung saja langkah yang ditempuh pemerintah provinsi,” ujar Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim. Komisi II di lembaga legislatif itu membidangi masalah ekonomi.

Politi yang akrab dipanggil Tio itu mengatakan, kebijakan yang terbaik adalah dengan mengembangkan ternak sendiri. Termasuk ternak Domba, Kambing maupun Sapi. Masyarakat Kaltim masih sangat kekurangan produksi daging, sehingga dengan mengembangkan sektor peternakan hewan memiliki prospek bisnis yang bagus di daerah ini.

“Kami mendorong pemerintah dan juga kelompok masyarakat untuk mengembangan peternakan. Agar tidak selalu mendatangkan kebutuhan daging dari luar daerah atau impor,” ucap Tio.

Lantaran masih kekurangan produksi daging ternak sendiri, maka muncul kebijakan yang membolehkan impor. Namun dalam kebijakan pasar bebas tidak diperkenankan ada diskriminatif terhadap sebuah produk, tanpa alasan yang jelas.

“Memang jika kita masih impor ternak, risiko mendatangkan penyakit hewan yang menular itu juga cukup tinggi. Jadi, ini perlu kehati-hatian,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur membahas Rancangan Perubahan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda beserta stafnya. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Himpunan Peternak Domba dan Kambing Cabang Kalimantan Timur, Stasiun Karantina Kelas 1 Samarinda, serta para pelaku usaha peternak sapi di wilayah tersebut.

Pertemuan tersebut bertujuan membahas rencana perubahan kebijakan terkait pelarangan pemasukan ternak domba di Kalimantan Timur. Keputusan Gubernur Nomor 520/K.509/2020 yang masih berlaku, membatasi impor domba di Benua Etam. #

Reporter: Kiah | Editor: Charle | ADV | DPRD Kaltim

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.