SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-38 di Gedung Utama B Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin (16/10/2023). Rapat itu mengundang Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Dari undangan yang diterima redaksi Beritakaltim menyebutkan, Pj Gubernur yang baru dilantik 1 Oktober 2023 diundang hadir dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung mulai jam 14.00 sampai selesai.
“Diharapkan hadir tepat waktu,” kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam surat yang beredar dan diterima kantor redaksi Beritakaltim, Minggu (15/10/2023).
Dalam surat itu tertera ada tiga agenda yang akan masuk menjadi materi rapat paripurna ke-38. Ketiga materi itu adalah; pertama mengenai penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yang kedua mengenai persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah.
Sedangkan yang ketiga adalah penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim merupakan inisiasi Pemprov Kaltim melalui Bapenda (Badan Penerimaan Daerah). Raperda itu sudah diusulkan sejak awal tahun 2023 lalu.
Sasaran dari peraturan ini adalah mengenai alat berat yang jumlahnya diprediksi ribuan unit, namun tidak semua terinventarisir sebagai objek oajak. Bapenda Kaltim merasa dirugikan karena tidak terpungut pajaknya. #
Reporter: Yani | EditorL Charle |ADV | DPRD Kaltim