Share Post

Pansus “Ponpes” Ke Kemendagri Usai Kunjungi Al Bahjah Cirebon

JAKARTA- Selain mengunjungi pondok pesantren Al Bahjah di Cirebon Jawa Barat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren juga mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Di Ponpes Al Bahjah yang diasuh Buya Yahya di Cirebon, tim Pansus “Ponpes” DPRD Kaltim menggali lebih jauh pengelolaan lembaga pendidikan dakwah (LPD) itu. Sementara di Kemendagri lebih cenderung mendapat masukan masalah hukum, misalnya terkait prosedur dan hibah.

“Kami mendalami beberapa materi terkait raperda tersebut, seperti prosedur dan hibah,” kata Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane.

Pansus Ponpes, menurut Mimi, berharap mendapatkan masukan dari Kemendagri menyusul kewenangan kementerian itu terkait pesantren.

Dari pertemuan itu perwakilan DPRD Kaltim juga menyesuaikan judul raperda sebagaimana saran Kemendagri, yaitu Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Mimi menyebut Raperda Pesantren menjadi landasan hukum tentang dukungan kepada lembaga pendidikan itu. Pondok pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.

“Kami berharap Ranperda itu selesai pada akhir November untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kami juga berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait itu,” tutur Mimi.

Di Kemendagri, Rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah Sukoco dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra.

Turut hadir dalam kunjungan itu adalah Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim Ahmad Ardian dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus. #ADV/reel

 

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.