SAMARINDA- Anggota DPRD Kaltim, Ali Hamdi mengaku prihatin terhadap kecenderungan masih tingginya peredaran Narkoba di Kalimantan Timur, terlebih dalam beberapa kasus melibatkan generasi muda.
Menurut Ali Hamdi, peredaran Narkoba yang masih tinggi di Kaltim terkait dengan hukum dagang, yakni adanya permintaan dari ‘konsumen’ pemakainya kepada pelaku pengedar.
Diakui oleh politisi dari PKS itu berbagai upaya telah dilakukan, baik pemerintah maupun pihak kepolisian dalam memberantas zat berbahaya itu akan tetapi belum juga menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Bahkan kasus peredaran narkoba tidak menurun.
Ali Hamdi menjelaskan, payung hukum mengatur tentang narkoba jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
“DPRD Kaltim dalam program sosialisasi perda juga sering menyampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam memerangi narkoba,” sebutnya.
Dalam upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, keterbatasan personel menjadi kendala sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Ali Hamdi memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba.
“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan, dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” kata dia. #ADV/reel