ANGGANA-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, melantik dan mengambil sumpah keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023-2029 Desa Tani Baru Kecamatan Anggana, Jumat (27/10/2023).
Acara diawali pembacaan surat keputusan Bupati Kukar dan pembacaan naskah pelantikan oleh Asisten I diikuti seluruh yang dilantik.
Akhmad Taufik Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian anggota BPD periode sebelumnya dan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dilantik.
Sejak saat ini, maka secara resmi saudara-saudara telah menyandang tanggung jawab sebagai anggota BPD yang mempunyai tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap, agar seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” harap Akhamda Taufik saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan, selain keterwakilan wilayah, di dalam keanggotaan BPD yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan pemerintahan desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan di desa.
BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan demerintahan Desa, melalui musyawarah desa.
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa.
“Hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah, dijadikan dasar oleh BPD dan pemerintah desa dalam menetapkan kebijakan pemerintahan desa,” tekan Akhmad Taufik.
EDitor : Hoesin KH|ADV|Diskominfo Kukar