Share Post

Anggota DPRD Kaltim Kesal, Mobil Pengangkut Kelapa Sawit Merusak Jalan

SAMARINDA- Luasan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur hingga Kabupaten Berau berkonsekwensi tingginya angkutan hasil panen melintasi jalan-jalan negara, provinsi serta jalan kabupeten. Masalahnya, kini sering terjadi kerusakan karena jalan dilewati oleh kendaraan bertonase raksasa.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur M.Udin, perlu adanya penegasan pembatasan minimum tonase bagi kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO). Kalau terus dibiarkan bisa memicu kerusakan kembali jalan provinsi yang saat ini tengah diperbaiki.

“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” kata M. Udin di Samarinda, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, jalan dari Kutai Timur menuju Berau beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.

“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas di jalan tersebut,” katanya.

Ia menegaskan perlu ada komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.

“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membayakan pengedara yang lain,” kata politisi Partai Golkar itu.

Ia mengingatkan, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi pekerjaan yang diulang-ulang. Padahal banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan.

Menurutnya, regulasi pemakaian jalan umum untuk pengangkutan TBS/CPO mesti jelas, kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah.

Lanjutnya, tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.

“Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” ungkapnya. #ADV/reel

 

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.