TENGGARONG-Panitia Pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kutai Kartanegara menerbitkan Pengumuman Nomor : 02/PPDP.LPPL-RPK/11/2023 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas LPPL RPK masa jabatan Tahun 2024-2029.
Pengumuman yang ditandatangani secara elektronik Ketua Panitia Pembentukan Dewas LPPL RPK Kukar Solihin pada tanggal 6 November 2023 tersebut mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kukar, Praktisi Penyiaran dan Masyarakat di Kukar untuk mengisi jabatan Dewas LPPL RPL Kukar masa jabatan tahun 2023-2029. Pengumuman tersebut untuk dapat menjaring 3 orang dari unsur ASN, praktisi penyiaran, dan masyarakat.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan point-point tentang formasi jabatan, tugas dan fungsi, persyaratan, waktu dan tempat pendaftaran, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, jadwal tahapan seleksi, dan ketentuan lain-lainnya.
Adapun formasi jabatan Dewas LPPL RPK Kukar yang dibuka terdiri dari tiga orang. Perinciannya, 1 orang dari unsur pemerintah daerah, 1 orang dari unsur praktisi penyiaran, dan 1 orang dari unsur masyarakat.
Dewan Pengawas LPPL RPK Kukar memegang peran penting dalam mengawasi, mengambil keputusan strategis, dan memastikan independensi dan netralitas siaran. Tugas dan fungsi yakni menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaannya.
Selain itu, melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon direktur, mengangkat dan memberhentikan direktur, menampung aspirasi publik dan mengawasi siaran, menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati dan DPRD.
Untuk mendaftar, pelamar harus memenuhi persyaratan umum, dan terdapat persyaratan khusus bagi masing- masing unsur, yaitu pemerintah daerah, praktisi penyiaran, dan masyarakat.
Beberapa persyaratan umum meliputi warga Negara Indonesia, usia antara 35-55 tahun, pendidikan minimal Sarjana (S1), sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani proses hukum tetap, tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lainnya, bersedia menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas.
Adapun pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 November 2023, dan penerimaan berkas ditutup pada tanggal 15 November 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://s.idformpendaftaranDewasLPPLRPK atau di Sekretariat Panitia Seleksi Kantor LPPL RPK Jalan Stadion Utara Kelurahan Panji Tenggarong Kabupaten Kukar.
Untuk tata cara pendaftaran, pelamar wajib mengunggah berkas persyaratan hasil scan dalam format PDF dengan ketentuan tertentu. Persyaratan meliputi surat lamaran, KTP, NPWP, ijazah, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan unsur masing-masing. Tata cara pendaftaran yang lengkap dapat dilihat di link pendaftaran https://s.idformpendaftaranDewasLPPLRPK.
Semua keterangan lebih lanjut mengenai pengumuman dan persyaratan seleksi dapat diakses melalui situs web resmi LPPL RPK Kutai Kartanegara atau kontak Sekretariat Panitia Seleksi.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada seluruh ASN, praktisi penyiaran, dan masyarakat di Kabupaten Kukar. Semoga seleksi ini akan menghasilkan Dewan Pengawas yang berkualitas dan berintegritas untuk LPPL RPK Kukar.#Adv/hkh