BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini menghadirkan sistem perizinan yang lebih mudah dan transparan untuk persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan komitmennya pada efisiensi waktu pelayanan yang diharapkan dapat mempercepat proses izin dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan.
Dengan standar operasional prosedur (SOP) proses PBG yang ditetapkan selama 30 hari kerja, DPMPTSP hanya memerlukan waktu dua hari untuk menandatangani dan mengeluarkan dokumen yang dibutuhkan, sementara sisanya 28 hari merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
OPD teknis ini bertugas memberikan rekomendasi setelah memastikan dokumen dan persyaratan teknis sesuai dengan standar pusat.
“Kalau rekomendasi sudah keluar, saya hanya tinggal tanda tangan. Jadi, DPMPTSP itu cepat, namun rekomendasi dari OPD teknis memerlukan waktu karena ada banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai standar pusat dan melalui sistem SIMBG,” ujar Aspiannur.
Dalam upaya memberikan kemudahan, DPMPTSP Bontang mengatur alur proses persetujuan yang terstruktur melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Pemohon hanya perlu mengunjungi situs resmi https://simbg.pu.go.id dan melengkapi berbagai dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal elektrikal (ME).
Setelah pendaftaran dilakukan, Dinas Pekerjaan Umum akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika ada ketidaksesuaian, pemohon harus memperbaiki dokumen sebelum proses dapat berlanjut. Namun, jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses akan diteruskan pada tahap perhitungan retribusi yang kemudian diajukan ke DPMPTSP.
“DPMPTSP hanya bertugas mengeluarkan perizinan, namun tetap dibutuhkan rekomendasi dari OPD teknis, seperti rekomendasi untuk pemasangan reklame yang perlu persetujuan dari Kesbangpol,” tambah Aspiannur, menjelaskan pentingnya koordinasi lintas dinas.
Tahap akhir proses adalah validasi pembayaran retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh DPMPTSP. Setelah izin diterbitkan, PBG berlaku sekali seumur hidup untuk bangunan yang bersangkutan, selama tidak ada perubahan fungsi atau klasifikasi pada bangunan tersebut.
Dengan adanya alur perizinan yang lebih transparan, DPMPTSP Bontang berharap warga kota semakin tertib dalam mengurus izin bangunan. #
Reporter: Nurdin | Editor: Wong | ADV