Share Post

Jahidin Desak Penyelidikan Kasus Pembebasan Lahan Ring Road Samarinda

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyoroti dugaan penyelewengan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Ring Road Samarinda yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim. Dalam kasus yang telah menghabiskan anggaran senilai Rp12 miliar melalui APBD Perubahan 2023 ini, muncul laporan adanya klaim ganti rugi fiktif yang menyebabkan kerugian negara dan menghambat pembangunan.

Jahidin menyatakan keprihatinannya terkait dua dokumen yang diduga palsu dan digunakan untuk klaim ganti rugi lahan secara ilegal. Ia meminta agar otoritas hukum segera bertindak untuk menuntaskan kasus ini.

“Kita menerima laporan bahwa ada dua dokumen yang diduga palsu, digunakan untuk mengklaim ganti rugi secara tidak sah. Ini adalah masalah serius yang memerlukan tindakan cepat dan menyeluruh,” ungkap Jahidin, yang baru saja terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029.

DPRD Kaltim, khususnya Komisi 1 yang dipimpin oleh Jahidin, telah mengadakan pertemuan dengan pihak Dinas PUPR Kaltim untuk memverifikasi data dan menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Komisi 1 juga terus memediasi antara pihak pemerintah dan masyarakat yang terdampak untuk menemukan solusi yang adil.

Jahidin menambahkan bahwa kasus ini telah memicu aksi protes dari masyarakat, termasuk demonstrasi dan penutupan jalan di kawasan Ring Road. Hal ini menambah urgensi bagi DPRD Kaltim untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna mencari kejelasan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

Hasil investigasi sementara Komisi 1 menemukan adanya indikasi bahwa sebagian penerima ganti rugi bukanlah pemilik sah tanah tersebut. “Kami menemukan bukti bahwa ada oknum yang telah menerima ganti rugi besar, namun berdasarkan informasi masyarakat setempat, orang tersebut tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. Jika ini terbukti benar, ini adalah bentuk kecerobohan serius,” tegas Jahidin.

Ia menambahkan bahwa Komisi 1 akan terus mendesak penyelidikan lebih lanjut hingga tuntas. “Komisi 1 akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan memastikan kejelasan kasus ini. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat yang sah dan mendorong tindakan hukum bila diperlukan,” ujar Jahidin.

Sebagai perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jahidin juga menegaskan bahwa fraksinya akan tetap mendukung perjuangan masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini.

“Kami akan terus memperjuangkan transparansi dalam proses pembebasan lahan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus pembebasan lahan Ring Road Samarinda ini diharapkan segera menemukan titik terang agar proyek pembangunan tidak terus terhambat dan masyarakat yang benar-benar berhak atas ganti rugi memperoleh haknya secara adil. #

Reporter: Fathur | Editor: Charle | ADV DPRD Kaltim

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.