Share Post

Anggota DPRD Samarinda Dr. Sani Sebut Zalim Soal Penahanan Pencairan Tunjangan Kinerja Dosen

1BANGSA.ID –  Anggota DPRD Kota Samarinda Dr.  Sani Bin Husain  dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti terjadinya penahanan tunjangan kinerja (Tukin) Dosen selama lima tahun. Alumnus program Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Mulawarman ini menegaskan, kasus itu merupakan bentuk ketidakadilan yang mencerminkan adanya maladministrasi dalam sistem pemerintahan.

Adanya kasus penahanan Tukin itu diketahuinya karena dialami oleh dirinya sebelum menjadi anggota DPRD Kota Samarinda, serta teman-temannya sesama dosen. Menurutnya, hak atas Tukin ini seharusnya tidak menjadi bahan perdebatan lebih lanjut, karena hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penahanan tukin bagi dosen ini adalah bentuk kezaliman dan maladministrasi yang tidak seharusnya terjadi. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan jelas menyatakan bahwa setiap ASN berhak mendapatkan gaji yang layak, sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang mereka hadapi,” ujar Sani dengan penuh keyakinan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 19 Februari 2025.

Sani juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020, yang secara eksplisit mengatur bahwa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan. Bahkan, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim sebelum mengakhiri jabatannya, semakin mempertegas kewajiban pemerintah untuk membayar hak tukin tersebut.

Perjuangan Untuk Mencairkan Tukin Dosen

Sani menyoroti bahwa perubahan nomenklatur kementerian seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menahan hak-hak dosen, yang sudah jelas dan sah berdasarkan peraturan yang ada. Ia menyatakan akan terus mendorong dan berkoordinasi dengan koleganya di DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPR RI Komisi X untuk memperjuangkan hak-hak dosen ini, khususnya terkait pencairan tukin yang sudah tertunda.

“Perubahan nama kementerian, yang sudah terjadi dua kali, hingga akhirnya menjadi Kemendikbud Ristek, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menahan hak tukin dosen. Saya mengajak rekan-rekan di DPRD dan DPR RI untuk bersama-sama berjuang demi mencairkan hak-hak dosen yang sudah tertunda ini,” ujar Sani dengan semangat.

Solusi Cepat Melalui Perpres

Sebagai langkah solusi yang lebih cepat dan tepat guna, Sani menyarankan agar Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini. Ia menilai, penerbitan Perpres akan menjadi jalan keluar yang cepat dan efisien untuk memastikan hak dosen dapat segera dipenuhi tanpa ada hambatan administratif lebih lanjut.

“Solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan segera menerbitkan Perpres. Kita harus terbuka dan sabar, namun langkah konkret ini harus segera diambil agar hak-hak dosen segera dipenuhi,” lanjut Sani.

Selain itu, Sani juga mengingatkan pentingnya pemberian penghargaan dan motivasi kepada dosen sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam memajukan pendidikan. “Dosen adalah pahlawan pendidikan yang harus dihargai, baik dari segi kesejahteraan maupun perlindungan atas pekerjaan mereka. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga dipenuhi,” pungkasnya.

Tanggung Jawab Moral dan Komitmen untuk Membela Dosen

Meskipun ia bukan pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam hal ini sebagai anggota DPRD Kota Samarinda, Sani merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengangkat isu tersebut, mengingat latar belakang pendidikannya di bidang administrasi pendidikan. Ia menegaskan bahwa membiarkan masalah ini berlarut-larut bukanlah pilihan, karena ketidakadilan ini harus segera diselesaikan.

“Jika kita semua diam, maka kedzaliman seperti ini akan terus terjadi. Para dosen adalah pilar utama dalam mencerdaskan bangsa, dan mereka pantas mendapatkan hak yang adil dan layak,” tegas Sani.#

Reporter : Fathur|Editor : Wong |ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.