Share Post

Warga Desa Makarti Kecamatan Marangkayu Punya Penjabat Kades Baru

1BANGSA.ID – Warga Desa Makarti di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sudah punya pemimpin baru. Dia adalah Aris Bintoro, yang diangkat sebagai Pj alias Penjabat Kepala Desa (Kades) di desa itu.

Pelantikan Kades berlangsung sederhana oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah di Kantor Desa Makarti, Jumat (28/2/2025).

Walaupun statusnya tidak definitif, tapi setidaknya masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan desa mulai merasa lega karena sudah ada pemimpin yang sehari-hari mengurus desa mereka.

Aris Bintoro sebagai Pj Kades Makarti untuk menggantikan Kades sebelumnya Hendra. Tugas Aris sebagai Pj Kades juga dibatasi, yakni selama 6 bulan ke depan mampu melaksanakan pemilihan Kades Makarti untuk masa antar waktu.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, terutama Bupati Pak Edi Damansyah. Saya akan berusaha sebaik mungkin menjalankan tugas ini,” ujar Aris Bintoro.

Dia mengatakan, dalam masa 6 bulan ini akan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa Makarti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aris mengatakan dia memulainya dengan melakukan komunikasi dengan segenap pihak, terutama mitranya di BPDes (Badan Pemusyawaratan Desa), dan juga tokoh-tokoh masyarakat.

“Mari kita satukan langkah untuk saling bekerja sama dengan baik, dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Desa Makarti ini, tentu banyak tugas yang harus kita selesaikan selagi menunggu pemilihan Kades antar waktu,” papar Aris Bontoro.

Sebelumnya, saat acara pelantikan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah berpesan kepada Pj Kades Makarti Aris Bintoro agar melaksanakan tugas dengan baik atas jabatan yang dititipkan kepadanya.

“Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif selama belum berlangsungnya pemilihan kembali, Pj Kades lah yang mengisi untuk melaksanakan tugas sementara, untuk itu selama beberapa bulan ini laksanakan tugas dengan baik bersama perangkat desa,” kata Edi Damansyah.

Lebih lanjut dikatakannya BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui SK BPD.

Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades antar waktu, akan difasilitasi oleh pemerintah desa menyesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sedang berjalan.

Terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama–sama dengan BPD Makarti memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah desa, dengan agenda utama pemilihan kepala desa antar waktu.

“Mengingat periode masa jabatan Kepala Desa Makarti saat ini menjadi 8 tahun sesuai amanat Undang–Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Edi Damansyah. #

Reporter: hardin | Editor: charle | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.