Share Post

Tersendatnya Penerbitan PBG di Samarinda: Regulasi Rumit, PAD Terancam

1bangsa.id, Samarinda – Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Samarinda masih menghadapi berbagai hambatan. Sepanjang 2024, dari 2.500 permohonan yang masuk, hanya 300 yang bisa diproses hingga terbit. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang diperkirakan mencapai 90%.

Regulasi yang mengharuskan pemohon menggunakan jasa konsultan disebut-sebut sebagai salah satu penyebab utama tersendatnya proses perizinan ini. Ketentuan tersebut membuat pengurusan PBG menjadi lebih mahal dan rumit, mengingat konsultan yang digunakan harus ditentukan oleh Dinas PUPR.

Komisi I DPRD Soroti Kebijakan yang Tidak Efektif

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Iswandi SE, MM, menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang. Menurutnya, aturan yang terlalu berbelit bisa berdampak pada iklim investasi dan pembangunan daerah.

“Kami melihat ada ketidakseimbangan dalam regulasi ini. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan PAD, tetapi di sisi lain, ada aturan yang justru menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan PBG. Ini harus dievaluasi agar lebih efektif,” ujar Iswandi.

Lebih lanjut, DPRD meminta agar pemerintah segera duduk bersama untuk mencari solusi. Beberapa opsi yang muncul termasuk perbaikan sistem administrasi, peninjauan kembali tarif, serta kemungkinan menghidupkan kembali program amnesti IMB seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

Amnesti IMB, Solusi Potensial?

Dalam diskusi internal, muncul gagasan untuk kembali membuka program amnesti IMB. Langkah ini bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang telah memiliki bangunan tetapi belum memiliki izin resmi. Selain membantu warga, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan pemasukan daerah.

“Kita harus melihat potensi yang ada. Banyak masyarakat membutuhkan dokumen IMB untuk keperluan perbankan dan legalitas lainnya. Jika amnesti diterapkan kembali, ini bisa menjadi win-win solution bagi pemerintah dan masyarakat,” tambah Iswandi.

Sementara itu, Dinas PUPR menyatakan akan mengevaluasi kebijakan terkait penerbitan PBG. Mereka berencana mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik agar proses perizinan dapat berjalan lebih lancar di tahun 2025.

Dengan segala permasalahan yang ada, harapan masyarakat kini tertuju pada pemerintah dan DPRD untuk segera menemukan solusi yang tidak hanya menguntungkan daerah tetapi juga tidak membebani warga.#

Reporter : Fathur  | Editor : Wong | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.