
1bangsa.id, SAMARINDA – Sabtu malam (8/3/2025), DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari jajaran eksekutif dan legislatif. Momen tersebut tidak hanya menjadi pertemuan rutin, tetapi juga menjadi langkah krusial dalam menjaga kelangsungan tugas legislatif setelah terjadinya kehilangan besar di tubuh DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengangkat agenda yang penuh makna: pengumuman pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai NasDem. Kehadiran sejumlah pejabat, termasuk Wakil Wali Kota Samarinda, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, dan anggota DPRD, memperkuat semangat kebersamaan dan tekad untuk terus melanjutkan perjuangan demi kemajuan kota tercinta.
Pengumuman pemberhentian yang disampaikan adalah mengenai almarhum Hasan, S.E., yang meninggal dunia pada Desember 2024 setelah mengabdi sebagai anggota DPRD Kota Samarinda periode 2024–2029. Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/02/B.POD.II/2025, yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2024. Kehilangan ini tentu menyisakan duka yang mendalam, namun juga mengingatkan semua pihak akan pentingnya kelangsungan tugas anggota dewan untuk memastikan keberlanjutan fungsi legislatif.
Dalam suasana yang penuh penghormatan, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi almarhum Hasan yang telah berkontribusi besar demi kemajuan Samarinda. “Kehilangan almarhum Hasan adalah kehilangan yang sangat besar bagi kita semua. Namun, kita harus melanjutkan perjuangan yang telah beliau mulai. PAW ini bukan hanya sekadar pergantian anggota dewan, tetapi sebuah langkah penting untuk menjaga kesinambungan tugas legislatif yang sangat vital,” ungkap Helmi Abdullah dengan penuh keyakinan.
Rapat paripurna tersebut, yang juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat lainnya, dilanjutkan dengan pengangkatan Yakob Pangedongan sebagai Pengganti Antarwaktu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/03/B.POD.II/2025, Yakob resmi menggantikan posisi almarhum Hasan, dan setelah pengambilan sumpah janji, ia berkomitmen untuk melanjutkan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh dedikasi.
Helmi Abdullah kembali menekankan bahwa PAW ini penting untuk memastikan DPRD Kota Samarinda dapat terus menjalankan tugasnya tanpa hambatan. Ia berharap dengan hadirnya anggota baru ini, kinerja legislatif dapat semakin maksimal dan memperkuat upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penghormatan terakhir kepada almarhum Hasan, seluruh peserta rapat mengheningkan cipta dan bersama-sama membaca doa Al-Fatihah, mendoakan agar amal ibadahnya diterima di sisi-Nya. Momen ini penuh emosi, mencerminkan besarnya jasa almarhum yang telah memberikan kontribusi besar untuk kemajuan kota Samarinda.
Dalam era digital yang semakin maju, rapat paripurna ini juga disiarkan secara virtual melalui platform Zoom. Hal ini memudahkan Camat dan Lurah se-Kota Samarinda yang tidak dapat hadir secara langsung untuk tetap mengikuti jalannya acara. Langkah ini juga menunjukkan komitmen DPRD Samarinda dalam mendigitalisasi proses pemerintahan, memperkuat hubungan dengan masyarakat, dan memastikan setiap langkah legislatif dapat diakses oleh publik.
Dengan pengangkatan PAW ini, DPRD Kota Samarinda semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Melalui langkah ini, diharapkan Samarinda dapat terus berkembang menuju masa depan yang lebih baik. Yakob Pangedongan, sebagai anggota baru, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat Samarinda, serta memastikan keberlanjutan kemajuan yang telah dicapai.#
Reporter : Fathur | Editor : Wong | ADV