Share Post

DPRD Samarinda Bahas Kewajiban Kemitraan dengan Pengusaha Kena Pajak

1BANGSA.ID. SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Instruksi Kewajiban Kemitraan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Samarinda.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, pada pukul 12.00 WITA, dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi DPRD, Ketua Komisi II DPRD, Tenaga Pakar Komisi II DPRD, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam pertemuan ini, DPRD menyoroti pentingnya kewajiban kemitraan dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontraktor atau penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan pemerintah telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketua DPRD Samarinda menegaskan bahwa penerapan aturan ini penting untuk mencegah praktik penghindaran pajak dalam proyek-proyek pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang mendapat proyek dari pemerintah memiliki kepatuhan pajak yang jelas, sehingga tidak ada kebocoran pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga meminta klarifikasi dari BPKAD mengenai dampak aturan ini terhadap pelaku usaha lokal, terutama UMKM yang belum berstatus PKP. Kebijakan ini dinilai perlu diimplementasikan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha kecil agar mereka tidak terdampak secara negatif.

DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah demi pembangunan yang lebih baik. #

Reporter: Fathur | Editor: Charle | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.