Share Post

DPRD Samarinda Murka: “Tak Mau Bayar THR? Angkat Kaki dari Negeri Ini!”

1bangsa.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, dengan nada tegas menegaskan bahwa aturan ini sudah jelas dan tak bisa ditawar-tawar.

“Negara sudah punya aturan soal THR! Kalau ada perusahaan yang merasa berat mengikuti aturan ini, silakan angkat kaki! Pergi saja ke negara lain, ke Korea Utara misalnya!” ujar Sani dengan nada geram saat ditemui pada Selasa (18/3/2025).

Sani menegaskan bahwa pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, serta dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dengan Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada 24 Maret 2025.

“Ini bukan aturan baru! Setiap tahun sudah ditegaskan, siapa yang berhak, kapan harus dibayarkan, dan berapa besarannya. Tapi masih saja ada perusahaan yang pura-pura lupa,” katanya dengan nada kesal.

Tak hanya itu, Sani menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Bahkan, sanksi administratif bisa dijatuhkan bagi mereka yang tetap membandel.

“THR ini bukan kebaikan hati perusahaan, ini hak pekerja! Jangan sampai ada buruh yang tidak bisa merayakan Lebaran hanya karena ulah pengusaha yang tidak bertanggung jawab!” tegasnya.

DPRD Samarinda juga mendesak pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu. Sani mengimbau para pekerja agar tidak tinggal diam jika hak mereka dilanggar.

“Jangan biarkan perusahaan semena-mena! Jika THR kalian tidak dibayar, laporkan segera! Kita akan pastikan mereka bertanggung jawab!” tandasnya.#

Reporter: Fathur | Editor : Wong | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.