Share Post

Pansus DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Penanggulangan Bencana, Soroti 10 Isu Krusial

1bangsa.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda terus menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam rapat terbaru, Pansus mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memberikan masukan terkait optimalisasi regulasi tersebut.

Ketua Pansus DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa ada beberapa poin dalam Perda yang perlu diperbaiki agar lebih efektif dalam pencegahan, penanggulangan, serta penanganan bencana. Salah satu isu utama yang dibahas adalah perlunya aturan tegas terkait sanksi bagi badan usaha atau perorangan yang aktivitasnya menyebabkan bencana, seperti pembangunan yang berdampak pada banjir. Dalam Perda yang lama, sanksi sudah ada, tetapi dinilai belum cukup rinci.

“Di Perda yang lama memang ada sanksi, tetapi tidak detail. Sekarang, kami ingin memastikan ada aturan yang lebih tegas agar ada efek jera bagi pelaku yang menyebabkan bencana,” ujar Abdul Rohim kepada media usai rapat Pansus, Rabu (19/3/2025), di Gedung DPRD Samarinda.

Selain itu, dibahas juga kebutuhan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPBD untuk menindak pelanggaran. Saat ini, PPNS sudah ada di beberapa dinas, tetapi belum ada di BPBD. Dengan adanya PPNS, BPBD bisa lebih berwenang dalam melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan terkait mitigasi bencana.

BPBD Harus Menjadi Anggota Tetap dalam Forum Penataan Ruang

Isu lain yang mengemuka adalah peran BPBD dalam forum penataan ruang. Saat ini, BPBD hanya berstatus sebagai “tamu” dalam forum tersebut, sehingga masukan mereka tidak selalu diakomodasi dalam kebijakan tata ruang.

“Padahal, banyak bencana yang terjadi akibat pembangunan di kawasan berisiko tinggi. Seharusnya BPBD tidak sekadar menjadi peserta dalam forum ini, tetapi memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan,” tegas Abdul Rohim.

Tantangan BPBD dalam Penanggulangan Bencana

Dalam rapat tersebut, Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam penyediaan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

“Kami memiliki tim yang melakukan pengkajian kebutuhan pasca-bencana, termasuk menghitung jumlah bahan bangunan yang dibutuhkan untuk rumah terdampak. Namun, anggaran untuk bantuan stimulan bahan bangunan masih sangat terbatas,” ujar Suwarso.

Selain itu, ia juga menyoroti peran BPBD yang tidak hanya menangani bencana, tetapi juga terlibat dalam tugas lain. Menurutnya, BPBD memiliki kewenangan luas, tetapi secara regulasi masih memiliki keterbatasan karena status Kepala BPBD hanya sebagai pelaksana, sementara pengambilan keputusan tetap harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

Anggaran Mandatori untuk BPBD

Pansus juga menyoroti alokasi anggaran BPBD. Di beberapa daerah, BPBD mendapatkan anggaran mandatori sebesar 2% dari APBD untuk mendukung upaya mitigasi dan penanggulangan bencana. Hal ini menjadi perhatian agar BPBD di Samarinda juga mendapatkan dukungan anggaran yang lebih memadai.

“Peran BPBD tidak hanya soal penanggulangan bencana, tetapi juga berdampak pada sektor lain. Contohnya di Tanah Merah, normalisasi anak sungai yang dilakukan BPBD tidak hanya mengatasi banjir, tetapi juga membuka kembali lahan pertanian seluas 50 hektare yang sebelumnya tidak bisa digarap,” tambahnya.

Revisi Perda ini masih dalam proses pembahasan dan ditargetkan rampung pada Agustus mendatang. Pansus akan terus melakukan kajian mendalam untuk memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar efektif dan bisa diterapkan dengan baik di lapangan,” pungkas Abdul Rohim.#

Reporter : Fathur | Editor : Wong | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.