Share Post

Komisi III DPRD Samarinda Sidak Tambang di Palaran, Pastikan Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan

1bangsa.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Palaran dan sekitarnya, termasuk beberapa lokasi lain di Samarinda. Sidak yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan memastikan pelaksanaan reklamasi serta pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa ada lima perusahaan yang dikunjungi, yaitu PT Internasional Prima Coal (IPC),PT Energi Cahaya Industritama (ECI) , PT Insani Bara Perkasa (IBP), PT Nuansa Cipta Investindo (NCI), serta PT Mutiara Etam Coal.

Pemantauan Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan

Dalam kunjungan ke PT IPC, Komisi III melihat langsung proses reklamasi yang dilakukan, termasuk revegetasi dengan tanaman sengon. Selain itu, perusahaan juga telah melakukan pengelolaan limbah dan pemantauan kadar pH air void tambang. Saat sidak, kadar pH yang terpantau berada di angka 6,8, yang masih dalam batas aman.

Deni Hakim Anwar menegaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan perusahaan tambang benar-benar menjalankan kewajibannya dalam reklamasi.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang hanya mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan pemulihan lingkungan. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal proses reklamasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, PT NCI tengah mempersiapkan program pascatambang karena izin operasional mereka akan berakhir pada 2027. Saat ini, kegiatan penambangan di sana mulai menurun, dengan target produksi yang semakin kecil hingga akhirnya berhenti total pada 2027.

Di sisi lain, PT Mutiara Etam Coal masih aktif beroperasi dengan izin hingga 2036. Sejauh ini, mereka telah melakukan reklamasi sekitar 8,5 hektare dengan tanaman sengon dari total 198 hektare lahan terdampak tambang.

Komitmen Perusahaan dalam CSR dan Pencegahan Banjir

Komisi III DPRD Samarinda juga menyoroti peran perusahaan dalam program tanggung jawab sosial (CSR). Salah satu bentuk CSR yang dilakukan adalah pengadaan 75 ekor sapi kurban oleh salah satu perusahaan tambang. Namun, Komisi III berharap kontribusi lebih besar dalam bidang lingkungan, seperti membantu pengadaan armada pengangkut sampah bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda serta mendukung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan alat berat untuk penanganan bencana.

“Kami berharap perusahaan tambang berkontribusi lebih dalam upaya mengurangi dampak lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah dan bantuan untuk BPBD dalam menangani bencana seperti longsor,” tambah Deni Hakim Anwar.

Evaluasi Menuju Zero Tambang 2026

Dalam sidak ini, Komisi III juga menyinggung rencana Samarinda menuju zero tambang pada 2026. Namun, mereka menilai target ini sulit tercapai karena izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sementara masih ada beberapa perusahaan yang beroperasi setelah 2026.

“Pemerintah kota hanya bisa mengusulkan agar izin yang akan habis tidak diperpanjang. Namun, selama masih ada izin yang berlaku, kegiatan tambang tetap akan berjalan,” jelas Deni Hakim Anwar.

Meskipun demikian, Komisi III menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan tambang mematuhi aturan, menjalankan reklamasi, dan mengelola lingkungan dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan, khususnya dalam mengatasi permasalahan banjir di Samarinda.

Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.