Share Post

Pemilihan Suara Ulang di Kutai Kartanegara Berlangsung 19 April 2025

1BANGSA.ID – Pemilihan Suara Ulang (PSI) di Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung 19 April 2025. Biayanya sebesar Rp62,432 Miliar sudah disetujui Bupati Edi Damansyah.

Persetujuan anggaran dalam bentuk hibah itu diketahui setelah Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD.Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (19/3/2025).

Seperti diketahui, PSU digelar setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut nama Edi Damansyah diminta diganti dengan nama lain, sementara pasangannya tetap Rendi Solihin untuk nomor urut 1.

Sedangkan dua peserta PSU lainnya tetap sama, yakni nomor urut 2 pasangan Awang Yacoub Luthman – Ahmad Zais (AYL-AZA) dan paslon nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Acara penandatanganan NPHD dilaksanakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar Rudi Gunawan, Ketua Bawaslu Teguh Wibowo. Sementara untuk penandatanganan NPHD Adendum dilakukan oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan Kapolres Bontang.

Tampak menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana dan sejumlah undangan terkait lainnya.

Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya mengatakan penandatanganan NPHD dari Pemkab Kukar kepada panitia penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu Kukar, pembiayaan pelaksanaan pemilihan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .

“Alhamdulillah. Proses pengalokasian pembiayaan terkait dengan pemilihan suara ulang, Pemkab Kukar memastikan di tengah situasi dan kondisi secara nasional berkaitan dengan efisiensi, Pemkab Kukar telah melakukan efisiensi sesuai dengan instruksi terhadap pembiayaan PSU,” kata Bupati.

Edi Damansyah mengucapkan terima kasih semua jajaran terutama KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar serta Polres Bontang, bahwa NPHD ini bagian tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang disampaikan kepada Pemkab Kukar, memang sesuai mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri harus dilakukan verifikasi dan sudah dilakukan mekanisme tersebut.

“Semoga saja finalnya tidak jauh mempengaruhi terhadap rencana kegiatan yang telah direncanakan, kalaupun ada pengurangan dari proses verifikasi mohon dipahami, apa yang sudah ditetapkan dan ditanda tangani bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Edi Damansyah. #

Reporter: hardin | Editor: Charle | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.