Share Post

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

1bangsa.id, Samarinda, 26 Mei 2025 — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/5), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim saat menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (26/5/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar. Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan sebagai barang bukti.(Foto : Humas Kejati Kaltim)

Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama sekitar tiga jam di komplek Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Kota Samarinda, termasuk di eks kantor DBON serta beberapa ruangan yang berkaitan dengan kegiatan program tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswan, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut akan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara serta guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sesuai ketentuan Pasal 32 KUHAP,” ujar Toni.

Kasus ini bermula dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan dana hibah dan ditetapkan sebagai penerima hibah berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023. Dana sebesar Rp100 miliar kemudian disalurkan melalui Dispora dan ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada hari yang sama.

Dana hibah tersebut selanjutnya dibagi oleh Lembaga DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaannya, diduga kuat terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pengusutan perkara ini secara profesional dan transparan.

Penulis: Fathur | Editor: Wong

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.