
1BANGSA.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar Rapat Paripurna untuk menanggapi Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pemekaran tujuh desa persiapan di wilayah Kutai Kartanegara.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kukar, dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Junadi, didampingi Wakil Ketua III, Aini Farida. Hadir pula Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes), Arianto, anggota DPRD, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tujuh desa persiapan yang dibahas dalam Raperda tersebut meliputi:
Desa Jembayan Ilir – Kecamatan Loa Kulu
Desa Sungai Payang Ilir – Kecamatan Loa Kulu,
Desa Loa Duri Ilir – Kecamatan Loa Janan,
Desa Sumber Rejo – Kecamatan Tenggarong Seberang,
Desa Badak Makmur – Kecamatan Muara Badak,
Desa Tanjung Barukang – Kecamatan Anggana,
Desa Kembang Janggut Ulu – Kecamatan Kembang Janggut
Menurut Dafip Haryanto, ketujuh desa persiapan tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024. Namun, karena keterbatasan waktu, proses pembahasan diundur ke tahun 2025.
“Secara legal, ketujuh desa persiapan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Saat ini kita fokus pada proses pengesahan Perdanya agar bisa mendapatkan persetujuan DPRD, yang selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi,” terang Dafip Haryanto.
Dafip Haryanto juga menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pemekaran telah lengkap, dan berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD tidak menemui kendala dalam verifikasi administrasi.
Pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan, mempermudah akses pelayanan masyarakat, serta mendukung pemerataan kesejahteraan warga Kutai Kartanegara.
“Bupati terus mendorong percepatan proses ini, agar ketujuh desa persiapan segera menjadi desa definitif. Sinergi antara pemerintah dan DPRD menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut,” ungkap Dafip Haryanto.
Oleh karna pentingnya kehadiran bupati atau wakil bupati seperti yang diharapkan oleh anggota DPRD dari semua fraksi, maka rapat dijadwalkan kembali setelah selesai tugas luar bupati dan wakil bupati.#
Reporter: Hardin|Editor: Hoesin KH|Adv|Diskominfo Kukar