
1BANGSA.ID -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menegaskan bahwa operasional sebuah hotel di kawasan MT Haryono dalam hal ini Tempat Hiburan Malam (THM) Helix belum bisa dilakukan karena belum memenuhi persyaratan dasar, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam dokumen set plan (rencana tapak) yang diajukan, disebutkan bahwa bangunan terdiri dari hotel dan klub. Jika ada perubahan fungsi, lanjut Helmi, belum menerima permohonan revisi secara resmi. “Allahuallam, kalau dia mau merubah lagi,” jelasnya saat ditemui sidak di THM Helix bersama Komisi I DPRD Balikpapan, Rabu (18/6/2025).
Helmi mengatakan kalau bicara soal izin usaha, memang bisa diterbitkan melalui sistem (Online Single Submission) OSS. Tapi izin usaha itu harus didukung oleh persyaratan dasar seperti PBG, izin lingkungan, dan kesesuaian tata ruang. Tanpa itu, hotel belum boleh beroperasi.
Ia menjelaskan, dalam sistem perizinan terbaru yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan terbagi dua. Pertama adalah persyaratan dasar, dan kedua adalah izin usaha yang dapat diakses melalui sistem OSS. Namun, izin usaha ini tidak berlaku penuh tanpa kelengkapan dokumen dasar.
“Jadi, misalnya mereka sudah punya izin usaha hotel, itu artinya mereka boleh bergerak di bidang perhotelan. Tapi untuk mulai operasional, mereka tetap harus menunggu PBG-nya keluar,” tegasnya.
Terkait izin bangunan hotel tersebut, Helmi mengatakan hingga kini PBG dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) belum terbit. Selain itu, izin untuk menjual minuman beralkohol pun belum dikantongi, karena salah satu syarat utamanya adalah kepemilikan PBG. “Bagaimana izin minuman beralkohol bisa keluar kalau PBG-nya saja belum ada?” imbuhnya.
Menanggapi klaim pihak pengelola hotel bahwa proses perizinan telah berhenti selama 10 bulan, Helmi membantah hal tersebut. Ia menyebut bahwa izin tata ruang berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru terbit pada Juli 2024. Setelah itu, barulah pemohon mengajukan set plan pada April 2025.
“Kalau dibilang sudah 10 bulan belum selesai, saya tidak tahu maksudnya. Faktanya, PKKPR baru keluar Juli 2024. Set plan-nya saja baru masuk ke kami bulan April 2025,” jelas Helmi.
Helmi juga menuturkan bahwa begitu set plan diterima, DPMPTSP langsung memproses sesuai prosedur. Dalam tiga hari kerja, berkas langsung diteruskan ke Dinas PUPR untuk evaluasi teknis. Rapat penilaian kemudian dilaksanakan pada 22 April 2025, melibatkan delapan dinas terkait.
“Hasil rapat sudah keluar berita acara mengenai perbaikan yang harus dilakukan oleh pemohon. Set plan-nya pun sudah kami kembalikan sejak 22 April 2025, apa yang harus diperbaiki. Sekarang ini sudah tanggal berapa,” ungkapnya. #
Reporter: Niken | Editor: Charle