1bangsa.id, SAMARINDA — Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti maraknya bangunan liar di atas sempadan sungai yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama terganggunya aliran sungai dan potensi banjir. Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan, Senin (30/6/2025), di tengah pembahasan usulan regulasi baru terkait pengendalian lingkungan.
“Kami banyak temukan bangunan berdiri di atas sempadan atau bahkan di badan sungai. Padahal secara aturan, jarak aman dari tepi sungai seharusnya minimal 30 sampai 50 meter. Ini perlu ditertibkan dengan regulasi,” ujar Deni.
Komisi III tengah mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus yang mengatur larangan pembangunan di kawasan sempadan sungai. Regulasi ini diharapkan mampu menekan kerusakan lingkungan dan mengurangi potensi bencana akibat penyempitan jalur air.
“Kalau tidak diatur dan ditindak, maka kondisi lingkungan kita akan semakin parah. Ini bukan hanya soal estetika kota, tapi soal keselamatan warga,” tegasnya.
Terkait dengan persoalan pengalihan aset lahan atau bangunan pemerintah, Deni menegaskan hal tersebut merupakan ranah Komisi I dan II. Sementara Komisi III lebih fokus pada fungsi pengawasan fisik dan dampak lingkungannya.
“Kami tidak menangani status aset atau legalitas lahan. Itu wewenang Komisi I dan II. Namun kalau soal dampak fisik pembangunan dan lingkungannya, itu menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan inspeksi terhadap lokasi-lokasi yang rawan pencemaran dan banjir, termasuk menyoroti aktivitas pertambangan dan pembangunan yang berdampak langsung ke lingkungan.
Ia juga mengapresiasi langkah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang turun langsung ke kawasan Sidodamai untuk meninjau anak sungai yang tersumbat bangunan liar.
“Contohnya di Sidodamai, Wali Kota langsung cek ke lapangan. Ternyata sungai tersumbat oleh bangunan. Ini menunjukkan masalah ini nyata dan harus diselesaikan dengan aturan yang tegas,” pungkas Deni.
Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV