Share Post

Pergub Pengelolaan Media Diapresiasi AMSI Kaltim

1BANGSA.ID – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (AMSI Kaltim) Ahmad Yani mengapresiasi pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), telah disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2024, tentang pengelolaan media komunikasi publik dilingkungan pemerintah daerah.

Pergub ini menjadi acuan regulasi bagi media ingin melaksanakan kerjasama dengan pemerintah provinsi Kaltim. Dalam penyusunannya pun melibatkan asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi, telah berlangsung lebih kurang tiga tahun.

Ketua AMSI Kaltim Ahmad Yani mengatakan, pergub ini menjadi dasar bersama pemerintah daerah Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kerjasama pemberitaan dan publikasi dilingkungan pemprov Kaltim.

“Pergub ini menjadi dasar kita semua, bagi perusahaan pers atau yang ingin melaksanakan kerjasama pemberitaan atau publikasi dilingkungan pemprov Kaltim, rujukan kita dipergub ini,” ungkap Ahmad Yani.

Dia mengatakan, mulai pembahasan hingga sosialisasi pergub setelah disahkan, tak dipungkiri terjadi dinamika. Namun, hal ini tidak lain, hanya mendorong ekosistem media profesional.

“Ini juga menjadi kepastian hukum baik pemerintah maupun perusahaan media menjalin kerjasama pemberitaan maupun publikasi dilingkungan Pemprov Kaltim,” jelasnya.

“Untuk kabupaten dan kota juga bisa merujuk ke pergub ini, itu lebih baik. Sehingga, ada kesamaan persepsi, tidak berdasar sesuai selera pejabatnya,” harap Ahmad Yani.

Bahkan, jauh sebelumnya pergub ini disahkan. “Kami di AMSI Kaltim telah mengkomunikasikan bersama anggota, beberapa poin dalam pergub tersebut, menjadi pembahasan sehingga dinamikanya dapat berjalan dengan baik,” urainya.

Ahmad Yani berharap, dengan pergub ini tidak menghilangkan marwah pers, dalam menyuarakan kebenaran, dan kebebasan pers. Sebagaimana UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Ahmad Yani menegaskan, selain pergub dapat mendorong media profesional, penting juga dijaga kesinambungan (sustainabilty) media terhadap revenue, agar ekosistem media bisa bertahan.

“Kami juga berharap pemerintah Pemprov Kaltim dan daerah kabupaten dan kota dapat mengaktualisasikan, petunjuk tehnis, pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah, diatur Kementerian Kominfo Pusat,” harap Ketua AMSI Kaltim.

Menurutnya, ini juga sejalan dengan Perpres 32/2024 tentang, Publisher Rights, atau platform digital mendukung jurnalisme berkualitas.

Sisi lain itu, media dapat memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan kepercayaan audiens dalam menyajikan informasi sesuai fakta. Terhindar dari disinformasi dan mis informasi, atau mengarah fake news.

“Kami berharap, perusahaan media maupun pengembangan media di Kaltim dapat berjalan secara profesional. Keberadaan pergub ini tidak menghalangi teman-teman untuk terus berkreasi, dan berinovasi serta memenuhi kebutuhan publik untuk mendapatkan informasi,” tandasnya. #

Reporter: Charle

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.