Share Post

Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BKS Jalani Sidang Perdana di Samarinda

1BANGSA.ID— Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020 mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (17/7/2025).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka (Direktur Utama BKS periode 2016–2020), Syamsul Rizal (Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya), M. Noor Herryanto (Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul), dan Nurhadi Jamaluddin (Kuasa Direktur CV Al Ghozan).

Dalam dakwaannya, JPU Rudi Susanta SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Diana Marini Riyanto SH MH memaparkan para terdakwa diduga melakukan kerja sama jual beli batu bara tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan, analisis risiko bisnis, maupun persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemilik Modal. Kontrak kerja sama tersebut juga tidak tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Selain itu, Perusda BKS dan perusahaan rekanan disebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun IUP OP khusus pengangkutan dan penjualan — padahal izin tersebut merupakan syarat mutlak untuk jual beli batu bara.

Perbuatan para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 89 dan Pasal 94 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta aturan lainnya.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp21,2 miliar, sesuai Laporan Audit BPKP Perwakilan Kaltim tertanggal 27 Desember 2023. Kerugian negara muncul dari nilai investasi Rp25,8 miliar, di mana dana Perusda BKS dibayarkan ke sejumlah perusahaan namun tidak kembali menjadi pendapatan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Arjuna Ginting SH, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Terhadap dakwaan kita tidak eksepsi,” kata Arjuna.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH, dengan anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS

Awal Kerja Sama

Tahun 2016–2020

  • Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka menjabat Direktur Utama BKS.

  • BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan:

    • PT Gunung Bara Unggul (Dirut: M. Noor Herryanto)

    • PT Raihmadan Putra Berjaya (Dirut: Syamsul Rizal)

    • CV Al Ghozan (Kuasa Direktur: Nurhadi Jamaluddin)

Dugaan Pelanggaran
Proses kerja sama:

  • Tanpa proposal kerja sama

  • Tidak ada studi kelayakan

  • Tidak dilakukan analisis risiko bisnis

  • Tidak ada persetujuan Dewan Pengawas & Gubernur Kaltim

  • Tidak tercatat di RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan)

  • Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)


Dana yang Digunakan

  • Total investasi: Rp25,8 miliar

  • Audit BPKP Kaltim terbit: 27 Desember 2023

  • Hasil audit: Negara rugi Rp21,2 miliar

Editor: Wong

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.