1BANGSA.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang tersangka kasus korupsi yang hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers capaian kinerja semester I tahun 2025, yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap para buronan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum nasional dan lembaga internasional.
“Ini DPO kami yang memang hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoordinasi dengan penegak hukum lain, hingga dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka,” ujar Fitroh.
Kelima buronan tersebut adalah:
-
Paulus Tannos
Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011–2013. Ia masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 dan kini sedang dalam proses ekstradisi dari Singapura. -
Harun Masiku
Tersangka suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Buron sejak 17 Januari 2020, kasus Harun menjadi salah satu yang paling disorot publik. -
Kirana Kotama
Buron sejak 15 Juni 2017 dalam kasus dugaan suap terkait penunjukan agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal untuk Pemerintah Filipina. -
Emylia Said
Masuk DPO sejak 30 Mei 2022 atas dugaan pemalsuan surat terkait sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. -
Herwansyah
Terlibat dalam perkara yang sama dengan Emylia Said dan juga masuk DPO pada 30 Mei 2022.
KPK menyatakan bahwa belum tertangkapnya kelima buronan ini menjadi “utang lembaga” yang harus segera dituntaskan.
“Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” kata Fitroh.
Lembaga antirasuah itu memastikan tetap aktif memburu para buronan dengan kerja sama berbagai pihak, demi memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu. #
Reporter: Wong