Warga Marangkayu Ancam Bongkar Proyek Strategis Nasional

1BANGSA.ID – Warga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berencana menggelar konsolidasi besar-besaran di sekitar lokasi Bendungan Marangkayu, Rabu pekan depan. Agenda ini menjadi bentuk perlawanan terhadap proyek Bendungan Marangkayu yang sejak 2007 masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam undangan yang beredar, warga diimbau hadir untuk rapat persiapan pembongkaran bendungan serta pengambilalihan kembali lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat. Acara ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai.

Perwakilan warga, Nina Iskandar dari TRC PPA Kaltim, menegaskan bahwa masyarakat merasa dibohongi selama 18 tahun sejak wacana proyek ini dimulai.

“Kami sudah lelah mempercayakan hak kami kepada pemerintah daerah maupun pusat. Proyek Bendungan Marangkayu ini hanya menjadi modus korupsi. Kami akan bangkit melawan kezoliman,” tegas Nina, Jumat  (22/8/2025).

Data Proyek Bendungan Marangkayu

Bendungan Marangkayu direncanakan memiliki kapasitas tampung sekitar 16,8 juta meter kubik dengan luas genangan mencapai 256 hektare. Proyek ini digagas sebagai infrastruktur ketahanan pangan dan penyediaan air baku, serta masuk prioritas RPJMN 2020–2024.
Namun, sejak tahap perencanaan, pembangunan ini menuai penolakan warga karena dianggap merampas lahan pertanian dan perkebunan produktif.

Sejumlah laporan menyebut lahan sawah dan perkebunan milik warga seluas ratusan hektare berhenti berfungsi sejak area tersebut ditetapkan sebagai kawasan proyek. Hingga kini, status ganti rugi lahan masih menjadi polemik antara masyarakat dan pemerintah.

Masyarakat menegaskan akan membongkar bendungan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai sawah dan kebun produktif.

“Kami sepakat akan membongkar Bendungan Marangkayu dan fungsikan kembali lahan seperti sediakala,” ujar Nina.

Warga juga berencana mempublikasikan pihak-pihak yang mereka tuding sebagai calo tanah maupun terduga koruptor terkait proyek bendungan ini.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Kementerian PUPR selaku pelaksana PSN belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan warga Marangkayu. #

Reporter: Hardin | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.