Polresta Samarinda Tangkap Dua Otak Intelektual Kasus Bom Molotov di Unmul

1BANGSA.ID– Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi otak intelektual dalam kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Jumat (5/9/2025). Ia menjelaskan, kedua tersangka tambahan berinisial N S (37) dan A J alias L (43) diamankan saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis (4/9/2025).

Keduanya berperan sebagai penggerak dan perencana utama aksi. Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat mahasiswa FKIP Unmul yang terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak. Dengan penangkapan ini, total enam tersangka sudah diamankan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa ide pembuatan bom molotov digagas sejak 29 Agustus 2025. Rencananya, bom digunakan dalam aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca dibeli pada 31 Agustus 2025 untuk merakit bom.

Polisi menyita barang bukti berupa 27 botol bom molotov siap pakai, 12 potong kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi pertalite, tiga ponsel, buku catatan, selebaran aksi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa.

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolresta menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. #

Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.