1BANGSA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bos logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Rudy yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, kini melawan balik dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2025. Ia meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (11/9).
Kasus korupsi bansos Kemensos bukan hal baru. Sejak skandal suap bansos Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2020, KPK terus menelisik dugaan penyalahgunaan dana bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Penyidikan makin melebar setelah KPK pada 26 Juni 2024 mengumumkan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek.
Puncaknya, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri karena diduga terkait kasus pengangkutan bansos Kemensos, yakni:
-
Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
-
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe).
-
Kanisius Jerry Tengker, Dirut DNR Logistics 2018–2022.
-
Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus bansos beras, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Kini, fokus publik tertuju pada langkah hukum Rudy Tanoe. Praperadilan yang diajukan taipan logistik ini diperkirakan menjadi babak panas pertarungan hukum yang mempertemukan kepentingan bisnis, politik, dan penegakan hukum. #
Editor: Wong