1BANGSA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang kini dilakukan adalah memulai Studi Kelayakan (Feasibility Study) pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Terpadu (TPST) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur.
Tahapan awal studi kelayakan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pendahuluan yang digelar di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, dan dihadiri oleh Kepala DLH Kutai Timur Aji Wijaya Effendi, kepala perangkat daerah terkait, perwakilan Pusat Pengendalian Ekoregional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Nasional Kutai, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kalimantan Timur, tokoh masyarakat, serta peserta yang mengikuti secara daring.
Dalam sambutannya, Noviari Noor menegaskan bahwa FGD pendahuluan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih sistematis, terencana, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.
“Persoalan pengelolaan sampah merupakan tantangan serius yang harus segera ditangani secara sistemik. Tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kutai Timur Aji Wijaya Effendi mengungkapkan bahwa timbulan sampah di Kutai Timur saat ini telah mencapai lebih dari 80 ribu ton per tahun, atau rata-rata sekitar 220 ton per hari. Kondisi tersebut diperparah dengan menurunnya kapasitas TPA Batota, yang hingga kini belum sepenuhnya memenuhi standar operasional sanitasi lingkungan.
“Kajian kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan untuk pembangunan TPST di Kutai Timur sudah sangat diperlukan sebagai solusi jangka panjang,” kata Aji.
Ia menjelaskan bahwa studi kelayakan ini merupakan bagian dari implementasi Misi ke-5 Bupati Kutai Timur terkait pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, sekaligus merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Proses studi kelayakan dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan tim ahli dari Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasil kajian ini diharapkan menjadi dasar ilmiah bagi Pemkab Kutim dalam menentukan lokasi, teknologi, serta model pengelolaan sampah yang paling efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
Melalui pembangunan TPST yang terencana dan berbasis kajian ilmiah, Pemkab Kutai Timur optimistis dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat.
NURD | LE | ADV