BERITAKALTIM.CO — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur memastikan seluruh desa di wilayah tersebut telah siap mengimplementasikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes), program prioritas Pemkab Kutim yang secara khusus diperuntukkan bagi Rukun Tetangga (RT). Program ini telah dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 dan pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025.
Meski dana Bankeususdes tidak dipegang secara langsung oleh RT, seluruh proses perencanaan, pemanfaatan, hingga pengerjaan berada dalam kewenangan RT. Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk memastikan transparansi sekaligus memberi ruang penuh bagi RT dalam menetapkan kebutuhan pembangunan di lingkungannya.
“Mekanismenya melekat pada APBDes. RT tidak memegang langsung, tetapi perencanaan, pemanfaatan, dan pengerjaan itu masuk dalam ranah RT sepenuhnya, berasaskan keadilan,” tegasnya.
Sebagai upaya memastikan kelancaran program, DPMDes Kutai Timur telah melakukan sosialisasi sekaligus membentuk tim pendamping di seluruh wilayah, mencakup 139 desa dan 2 kelurahan. Tim ini bertugas mendampingi desa agar mekanisme pelaksanaan sesuai aturan serta berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
“Sebagai dinas pengampu, kami memastikan mekanisme dan kesiapan desa telah matang sehingga pelaksanaan Bankeususdes dapat berjalan lancar,” ujar Basuni.
Dengan kesiapan desa dan dukungan pendampingan, Bankeususdes diharapkan menjadi instrumen penting dalam percepatan pembangunan di tingkat RT, sejalan dengan arah kebijakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Program ini juga diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
NURD | LE | ADV