Dinkes Kutim Tegaskan Pengurusan PIRT Tidak Rumit, UMKM Tak Wajib Miliki Dapur Khusus

1BANGSA.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluruskan sejumlah informasi keliru terkait proses perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang selama ini membuat pelaku UMKM ragu mendaftarkan usaha mereka. Salah satu isu yang paling sering berkembang adalah anggapan bahwa usaha pangan rumahan harus memiliki dapur produksi terpisah dari dapur rumah tangga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kutim, Sumarno, menegaskan bahwa persepsi tersebut tidak benar. Menurutnya, kewajiban dapur produksi terpisah hanya berlaku untuk usaha dengan kapasitas besar atau memiliki risiko kesehatan lebih tinggi.

“Kalau usahanya masih kecil, tidak perlu harus terpisah dari dapur rumah. Yang penting memenuhi syarat kesehatan, kebersihan lingkungan, dan standar lain. Kalau hasil pengecekan sesuai, kami berikan rekomendasi ke DPMPTSP,” jelas Sumarno.

Sumarno menjelaskan, pemeriksaan kelayakan dilakukan langsung oleh tim kesehatan lingkungan (kesling) puskesmas. Tim ini rutin meninjau warung makan, kantin sekolah, hingga industri pangan rumahan sebelum rekomendasi PIRT diterbitkan.

“Dari situ kita bisa lihat apakah layak direkomendasikan atau tidak,” ujarnya.

Untuk usaha berisiko tinggi seperti produksi tahu, tempe, atau minuman dalam kemasan, syarat yang diberlakukan memang lebih ketat. Usaha dengan jumlah pekerja belasan orang juga dinilai ideal memiliki dapur produksi khusus demi menjamin kebersihan dan keamanan pangan.

“Kalau sudah besar tapi masih pakai dapur rumah, itu bisa berisiko,” tambahnya.

Dinkes Pastikan Tidak Mempersulit Pelaku UMKM

Dinkes Kutim menegaskan komitmennya untuk tidak mempersulit proses perizinan. Sebaliknya, pendampingan teknis diberikan agar pelaku UMKM dapat memenuhi standar produksi yang aman, termasuk edukasi terkait sanitasi, sumber air bersih, hingga pengecekan rutin kualitas air.

“Kami beri solusi, bukan hambatan. Misalnya soal air, kami arahkan untuk cek berkala, termasuk pH-nya,” tutur Sumarno.

Dengan klarifikasi ini, Dinkes berharap pelaku UMKM tidak lagi khawatir mengurus PIRT dan semakin percaya diri menjalankan usaha mereka secara legal dan memenuhi standar kesehatan.

Ar

Leave A Reply

Your email address will not be published.