DPMDes Kutai Timur Paparkan Mekanisme Pengupahan Tim Pendamping Program Dana RT

1BANGSA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur memaparkan mekanisme pengupahan bagi tim pendamping desa yang terlibat dalam mendukung pelaksanaan program dana RT di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur. Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan penegasan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala DPMDes Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa tim pendamping program dana RT terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari unsur kabupaten, kecamatan, hingga desa. Seluruh mekanisme pengupahan dan pembiayaan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim pendamping ini mencakup beberapa tingkatan, mulai dari kabupaten, kecamatan, sampai desa. Mekanisme pengupahannya sudah diatur sesuai aturan,” ujar Basuni saat diwawancarai pada 26 November 2025.

Ia menegaskan bahwa pendamping desa maupun kecamatan yang menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas pokok (tupoksi) tidak menerima honorarium tambahan. Pendanaan kegiatan pendampingan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta anggaran kabupaten yang telah ditetapkan.

“Jika pendampingan tersebut merupakan bagian dari tupoksi, maka tidak ada honor tambahan. Prinsipnya sama dengan tugas yang melekat pada pegawai di kantor,” jelasnya.

Meski demikian, Basuni menyampaikan bahwa tim pendamping tetap dimungkinkan memperoleh dukungan biaya operasional, khususnya saat melaksanakan kegiatan lapangan. Dukungan tersebut biasanya diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas ketika pendamping turun langsung ke desa.

“Dalam kondisi tertentu, saat melakukan kegiatan lapangan, biasanya ada biaya operasional yang diberikan,” tambahnya.

Basuni juga menekankan pentingnya pelaksanaan pendampingan yang profesional dan terorganisir dengan baik, mengingat jumlah desa di Kabupaten Kutai Timur mencapai 182 desa. Pengelolaan pendampingan yang tidak optimal dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan program dana RT.

Melalui sistem pendampingan yang tertata, DPMDes Kutai Timur berharap kualitas pengelolaan dana RT di setiap desa dapat terus meningkat. Tim pendamping memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan pengelolaan yang tepat, program dana RT diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.

NURD | LE | ADV

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.