DPMDes Kutim Gelar Sosialisasi Kewenangan Desa di Kaubun, Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BERITAKALTIM.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Sosialisasi Kewenangan Desa pada Rabu (26/11/2025) di Ruang BPU Kecamatan Kaubun. Kegiatan ini difokuskan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terkait peran, tugas, serta batas-batas kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan dibuka oleh Sunarti, S.Sos, mewakili Kepala Bidang Penataan Desa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Total 31 peserta hadir, terdiri dari Camat Kaubun, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para kepala desa, sekretaris desa, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kutim.

Dalam sambutannya, Sunarti menekankan bahwa pemahaman terhadap kewenangan desa merupakan fondasi dalam menjalankan pemerintahan desa secara efektif dan tepat sasaran. Ia menyoroti masih adanya sejumlah Peraturan Desa (Perdes) yang belum diperbarui, khususnya regulasi yang mengatur kewenangan desa. Kondisi ini menuntut penyelarasan agar kegiatan desa tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Tantangan utama saat ini adalah belum diperbaruinya Peraturan Desa terkait kewenangan. Karena itu, kegiatan ini penting agar setiap program dan kegiatan desa dapat berjalan sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Minimnya Pemahaman Terkait Produk Hukum Desa

Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa sejumlah desa masih belum memahami secara utuh mekanisme penyusunan produk hukum desa, termasuk peraturan turunan yang tercantum dalam daftar inventarisasi kewenangan. DPMDes menegaskan pentingnya koordinasi antara BPD, kepala desa, dan masyarakat melalui musyawarah dalam penyusunan peraturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa.

DPMDes juga memberikan pendampingan penyusunan produk hukum desa yang mengacu pada Perbup Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Produk Hukum Desa. Pendampingan ini diharapkan meningkatkan kualitas regulasi desa agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Penguatan Sinergi Pemerintah Desa dan Kabupaten

Sosialisasi tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam memperkuat kewenangan desa. Seluruh peserta sepakat mendukung proses peninjauan kembali peraturan desa sesuai hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Pendekatan kolaboratif ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta kualitas pelayanan publik.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, DPMDes Kutai Timur berharap desa-desa di Kecamatan Kaubun dapat menerapkan regulasi yang tepat dan memperkuat efektivitas pembangunan berbasis kewenangan desa.

NURD | LE | ADV

Leave A Reply

Your email address will not be published.