1BANGSA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperluas akses layanan publik melalui program Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (PETERPIN) yang kali ini menyasar wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan negara, sehingga dapat memperoleh legalitas pernikahan secara cepat, mudah, dan dekat dari tempat tinggal mereka.
Pelaksanaan PETERPIN berlangsung serentak pada Kamis (27/11/2025) di tiga titik layanan, yakni Kantor Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata, dan Desa Danau Redan. Program ini merupakan hasil kolaborasi Disdukcapil Kutim, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta pemerintah desa setempat.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa legalitas pernikahan memiliki peran penting dalam pemenuhan berbagai dokumen administrasi masyarakat. “Buku nikah bukan hanya lembaran formalitas. Dokumen ini menentukan akses masyarakat terhadap layanan negara, mulai dari pengurusan paspor hingga pendaftaran haji dan umrah. Melalui PETERPIN, kami memastikan layanan ini semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari keikutsertaan 65 pasangan dari total 68 pasangan yang telah lolos verifikasi. Kecamatan Teluk Pandan mencatat peserta paling banyak dengan 36 pasangan, disusul Desa Martadinata sebanyak 18 pasangan, dan Desa Danau Redan dengan 14 pasangan.
Pendamping KUA Kecamatan Teluk Pandan, Rustan Afendi, S.Pd.I, menyampaikan bahwa program PETERPIN sangat membantu warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus isbat nikah. “Biasanya masyarakat harus datang sendiri ke Pengadilan Agama. Sekarang, layanan yang mendatangi mereka. Prinsip kami memudahkan, bukan mempersulit,” tuturnya.
Kehadiran Ketua Pengadilan Agama, Kepala Disdukcapil Kutim, Pendamping KUA, serta perangkat desa pada pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui PETERPIN, pemerintah berharap dapat memperkuat tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga di Kutai Timur.
NURD | LE | ADV