Minim Pemahaman Kewenangan Desa Jadi Sorotan, DPMDes Kutim Lakukan Pembinaan Aparatur Desa

1BANGSA.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat kapasitas aparatur desa melalui kegiatan sosialisasi kewenangan desa. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas masih lemahnya pemahaman sebagian pemerintah desa terhadap batas kewenangan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, M. Jamil Harahap, S.T., menjelaskan bahwa pemahaman kewenangan desa menjadi hal fundamental yang harus dimiliki setiap perangkat desa. Tanpa pemahaman yang memadai, desa berpotensi menjalankan kebijakan di luar kewenangannya sehingga memunculkan tumpang tindih program, persoalan hukum, dan lemahnya akuntabilitas pengelolaan desa.

“Pada dasarnya sosialisasi ini dilakukan supaya apa yang dilakukan oleh pemerintah desa memiliki aturan atau dasar hukum. Yang dikhawatirkan adalah adanya tumpang tindih kewenangan—apa yang bukan menjadi kewenangan desa tetap dilakukan,” ungkap Jamil.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, aparatur desa diberikan pemahaman tentang ruang kewenangan desa yang meliputi hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan penugasan dari pemerintah. Pemahaman ini diharapkan dapat mendorong desa lebih tertib dalam membuat kebijakan serta mampu memastikan setiap langkah pemerintahan berjalan sesuai regulasi.

DPMDes Kutai Timur menegaskan bahwa sosialisasi kewenangan desa merupakan bagian dari upaya strategis memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berkelanjutan. Dengan penguatan pemahaman ini, desa dapat meminimalkan risiko pelanggaran, meningkatkan akuntabilitas, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Harapannya, seluruh desa bisa menjalankan roda pemerintahan dengan tertib, terarah, dan sesuai aturan. Ini demi mewujudkan desa yang semakin maju dan berdaya,” ujar Jamil.

Sosialisasi yang terus digencarkan ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pemerintah desa dalam menyusun program, kebijakan, dan pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan sesuai kewenangan.

NURD | LE | ADV

Leave A Reply

Your email address will not be published.