DPP ABPEDNAS Indonesia Hibahkan 7 Unit Kendaraan Operasional untuk Kejaksaan di Aceh dan Sumatera Utara

1BANGSA.ID – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) kembali menegaskan komitmen sosial dan kelembagaan melalui penyerahan hibah tujuh unit kendaraan operasional bagi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di Aceh dan Sumatera Utara pada Sabtu (14/2/2026). Langkah strategis tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap daerah terdampak musibah bencana sekaligus dukungan konkret terhadap tugas dan fungsi aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Penyerahan hibah dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan pengurus DPD ABPEDNAS dan 20 DPC kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Momentum tersebut memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat dan institusi penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

Bantuan diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, bersama Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama. Kehadiran pimpinan organisasi pada prosesi penyerahan mencerminkan keseriusan ABPEDNAS dalam membangun kolaborasi yang produktif bersama Kejaksaan RI.

Adhitya Yusma Perdana menegaskan bahwa hibah tujuh unit kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi kemasyarakatan terhadap kebutuhan institusi negara. Organisasi masyarakat, menurutnya, memiliki peran strategis dalam menghadirkan kontribusi nyata sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing demi kepentingan publik.

Lebih lanjut, Adhitya menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari sinergisitas ABPEDNAS bersama Kejaksaan Agung RI. Komitmen tersebut selaras dengan dukungan terhadap agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada penguatan desa, pemerataan ekonomi, dan percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendekatan pembangunan dari tingkat akar rumput.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menambahkan bahwa hibah kendaraan operasional merupakan simbol kepedulian sekaligus penguatan kerja sama kelembagaan. Dukungan tersebut diharapkan mampu menunjang optimalisasi pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai instrumen pencegahan penyimpangan serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Adapun rincian hibah kendaraan operasional meliputi lima unit untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Aceh. Untuk Sumatera Utara, bantuan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli satu unit Avanza, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen satu unit Zenix. Sementara untuk Aceh, bantuan disalurkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza.

DPP ABPEDNAS memaknai hibah kendaraan operasional sebagai representasi penguatan kolaborasi jangka panjang antara organisasi dan Kejaksaan RI. Kemitraan strategis tersebut diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan desa melalui BPD, pencegahan potensi penyimpangan Dana Desa, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Ke depan, ABPEDNAS berkomitmen memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan pembangunan desa berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Melalui Program Jaga Desa, kolaborasi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas tata kelola desa serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Desa merupakan masa depan Indonesia. Melalui Program Jaga Desa, sinergi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Adhitya Yusma Perdana.

MUHAMMAD FADHLI

Leave A Reply

Your email address will not be published.