Share Post

DPRD Samarinda Siapkan Peraturan Daerah Baru untuk Pengelolaan Pemakaman Umum

1BANGSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berencana untuk mempercepat pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pemakaman umum. Rencana ini dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda yang berlangsung pada Selasa, 19 Februari 2025, di ruang rapat gabungan lantai I DPRD Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang pemakaman umum di Kota Samarinda. Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menyediakan beberapa lahan pemakaman seperti TPU Serayu dan TPU Khusnul Khotimah di kawasan Samarinda Utara, pengelolaannya belum terorganisir secara profesional dan belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang khusus menangani hal tersebut.

“Pemkot sudah menyediakan lahan, namun hingga saat ini belum ada UPTD yang menangani pemakaman umum secara khusus. Ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk segera menata dan mengorganisir pengelolaannya,” ujar Aris Mulyanata.

Menurutnya, dengan jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 850 ribu jiwa dan angka kelahiran serta kematian yang terus meningkat, Kota Samarinda menghadapi kesulitan dalam menyediakan lahan pemakaman yang memadai. Selain itu, DPRD juga menyoroti praktik komersialisasi pemakaman yang semakin marak, di mana banyak lahan pemakaman dikelola oleh pihak swasta, menyulitkan masyarakat dalam mencari tempat pemakaman yang terjangkau dan layak.

“Banyak masyarakat yang bertanya mengenai ketersediaan lahan pemakaman umum. Karena saat ini sebagian besar lahan telah dikelola oleh pihak swasta, kami merasa perlunya langkah tegas untuk mengatur masalah ini,” tegas Aris.

Sebagai langkah solusi, DPRD Samarinda merekomendasikan agar Pemkot segera membentuk UPTD yang akan mengelola pemakaman umum secara profesional. UPTD ini nantinya akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan administrasi, publikasi lokasi pemakaman, serta aksesibilitasnya untuk masyarakat.

“Perda yang baru ini harus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta memastikan setiap warga dapat mengakses pemakaman yang layak dengan harga yang wajar,” tambah Aris.

Pemkot Samarinda pun menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengkaji lahan cadangan untuk pemakaman. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman yang semakin meningkat di masa depan.

Diharapkan, pembentukan Perda dan pembenahan pengelolaan pemakaman ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan pengelolaan yang lebih tertib dan profesional di bidang pemakaman umum.#

Reporter: Fathur | Editor: Wong

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.