Share Post

Komisi II DPRD Samarinda Dorong Perda Desa Wisata dan Penataan Pasar Tradisional

1bangsa.co, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata dan Penataan Pasar Tradisional. Regulasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan destinasi wisata berbasis desa serta memperbaiki sistem pasar tradisional agar lebih tertata dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihaknya telah mulai bekerja dengan melakukan pemanggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas konsep dan mekanisme yang akan dituangkan dalam perda tersebut.

“Kami sudah mulai bekerja, kemarin-kemarin kami telah memanggil beberapa OPD terkait untuk membahas usulan ini. Selanjutnya, kami akan menggali lebih dalam referensi dari daerah lain yang sudah memiliki perda serupa agar dapat menjadi acuan dalam penyusunan regulasi ini,” ujar Rusdi. Rabu (5/2/2025)

Perubahan Spesifik dalam Raperda Desa Wisata

Salah satu fokus utama dari Raperda Desa Wisata adalah memastikan bahwa pengelolaan desa wisata berjalan lebih sistematis. Hal ini mencakup aspek sumber daya, tata kelola, dan operasional desa wisata agar dapat dikembangkan sebagai destinasi unggulan di Kota Samarinda.

“Harapan kami, dengan adanya perda ini, desa wisata bisa dikelola secara profesional, sehingga bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan yang datang ke Samarinda. Selama ini, orang datang ke Samarinda mungkin bingung mencari tempat wisata. Nah, kami ingin menjual potensi budaya, pasar tradisional, dan aspek lainnya agar menjadi nilai tambah bagi kota ini,” jelasnya.

Komisi II juga ingin memastikan bahwa pasar tradisional dapat dikelola dengan lebih baik. Hal ini mencakup perbaikan dalam fasilitas parkir, pengurangan polusi udara, pengelolaan sampah, serta penataan pedagang. Dengan begitu, pasar tradisional tidak hanya lebih tertata tetapi juga bisa memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat.

Rusdi menambahkan bahwa perda ini akan menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

“Melalui perda ini, kami ingin memastikan bahwa desa wisata memiliki manajemen yang baik, sehingga tidak hanya menjadi objek wisata tetapi juga mendukung perekonomian lokal. Selain itu, dengan adanya perda penataan pasar tradisional, kami berharap seluruh aktivitas perdagangan di Samarinda dapat lebih tertata dan mendukung peningkatan kesejahteraan pedagang,” ujarnya.

Dampak Ekonomi dan Retribusi Daerah

Selain menciptakan tata kelola yang lebih baik, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda. Komisi II menekankan bahwa dengan adanya perda ini, pengelolaan desa wisata dan pasar tradisional akan lebih optimal, sehingga dapat mendongkrak pendapatan dari sektor UMKM dan pedagang tradisional.

“Ketika pasar tradisional sudah memiliki regulasi yang jelas, pedagang yang selama ini berjualan di luar lokasi yang ditentukan bisa lebih tertata. Begitu juga dengan desa wisata, ketika dikelola dengan baik, bukan hanya mendatangkan wisatawan, tapi juga meningkatkan PAD kota,” tambah Rusdi.

Sebagai contoh, ia membandingkan potensi desa wisata di Samarinda dengan Bali, yang tidak hanya menjual keindahan alamnya tetapi juga budaya seperti tari-tarian dan produk tradisional. Dengan kekayaan budaya yang dimiliki Samarinda, Komisi II optimistis bahwa desa wisata di kota ini bisa dikembangkan menjadi destinasi unggulan.

“Kita punya banyak budaya dan kesenian. Jika dikelola dengan baik, kenapa tidak bisa menjadi daya tarik wisata seperti di Bali? Ini yang sedang kami dorong dalam regulasi ini,” tegasnya.

Penataan Pasar Tradisional yang Lebih Tertata

Komisi II juga menyoroti maraknya pasar liar yang kerap menimbulkan masalah, seperti kemacetan dan kumuh. Oleh karena itu, melalui perda ini, pemerintah akan meninjau kembali jumlah pedagang, luas pasar, serta kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi pasar.

“Kami ingin pasar yang berada di luar lokasi yang ditentukan bisa lebih tertata. Maka dari itu, kita akan melihat bagaimana jumlah pedagangnya, luasannya, dan kepadatan lalu lintas di sekitar pasar. Semua akan kita kaji agar perda ini benar-benar efektif,” tutup Rusdi.

Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan diterapkan demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Samarinda.

Reporter: Fathur | Editor: Wong | ADV

Share Post
Leave A Reply

Your email address will not be published.